Menurut ku,
Negara Indonesia harus ikut melakukan HUKUMAN MATI bagi pelaku kejahatan yang berupa :
1. Pembunuhan Berencana,
2. Pengedar dan atau Bandar Narkoba,
3. Koruptor yang Menerima Suap,
4. Koruptor yang Memberi Suap yaitu sama-sama bersalah,
5. Pemerkosa secara Sistematik dan Terorganisir,
6. Provokator yang Mengakibatkan Pemecahan Pada Bangsa dan Negara,
7, Segala Perbuatan yang mengarah pada Perlawanan Terhadap UUD 45 dan Segenap Amademennya, sehingga akan membentuk Pemerintahan Negara Baru.