Sunday, 1 July 2018

1 July 2018






KOMENTAR KU TERHADAP VIDEO INI :


BANGSAT…


PROVOKATIF.



Orang ini mengprovokator orang-orang dan menyebar kebencian.
Tidak patut ditiru dan diikuti.

Tadi orang ini berkata PANCASILA. Hakiki dari Pancasila adalah Demokrasi yang salah satu unsurnya adalah mengakui dan melindungi minoritas dan serta mempunyai hak yang sama di mata hukum.


WAHAI Saudara ku. Tahu kah kamu apa itu sesungguhnya Demokrasi. Saya rasa kamu masih minim memahami Demokrasi.

Tidak seharusnya Saudara berkata yang mengandung Provokatif yang potensi menimbulkan kericuhan.
Jika anda Cinta Negeri ini maka tidak akan berkata seperti itu.


TANGGAPAN KU TERHADAP : ADA ORANG TIONGHOA BERKATA GUBERNUR NTB YANG BUKAN-BUKAN.
SEHARUSNYA DITUNTUT SAJA ORANG TSB TANPA KASIH AMPUN KARENA TELAH MELECEHKAN PEJABAT NEGARA DAN PENCEMARAN NAMA BAIK PAK GUBERNUR.

Dan itu juga merupakan bagian dari Demokrasi yang mengutamakan Hukum dari segalanya.

Saya sendiri Tionghoa juga tidak setuju dan tidak benarkan si Dia mengatakan yang buruk-buruk terhadap orang lain, apa lagi pada pejabat negara lebih tidak boleh.
Saya sarankan dituntut saja orang tersebut.

 
MENGENAI BERBAHASA TIONGHOA DAN ASING DI NEGERI INDONESIA :
Menurut ku boleh-boleh saja. Sebab Tionghoa juga merupakan bagian dari salah satu suku/ etnis yang ada di negara Indonesia.

Jadi mengunakan bahasa sekunder-nya boleh-boleh saja dalam kehidupan sehari-hari.
Karena Bahasa Utama atau bahasa primer adalah Bahasa Indonesia dan juga bahasa resmi negara.

Dan bagi orang Asing di Indonesia juga boleh-boleh saja mengunakan bahasa mereka. Sebab dengan keadaan seperti ini akan mendorong suatu kemajuan dalam bermasyarakat.

Unsur kedua dari Demokrasi adalah Dapat Menerima Perbedaan dan tidak harus membencinya.

Jika ada orang Asing dan ataupun orang Indonesia Asli berbuat salah melawan hukum. Tetap kita seret dan hajar dia di Pentas Hukum tapi bukan kita main hakim sendiri-sendiri dengan sesukanya.
Demikian dan terima kasih…..



                                                                                                                             Odessa, S. Sos