Diary ku di tanggal 26 December 2018.
Saturday, 29 December 2018
Thursday, 27 December 2018
Saturday, 22 December 2018
22 December 2018
B A J I N G A N......
SI BAJINGAN DAN SAMPAH MASYARAKAT.
Berikut kronologi penculikan dan penganiayaan biadab yang dilakukan Bahar bin Smith beserta gerombolannya:
Sabtu, 1 Desember 2018
Sekitar pukul 09.30 WIB, korban berinisial CAJ alias Jabbar (18) dijemput paksa dari kediamannya di kawasan Bogor oleh sejumlah anak muda yang menggunakan dua unit mobil atas perintah Bahar bin Smith.
Menurut keterangan orang tua korban, saat dijemput orang tua CAJ berusaha menghalang-halangi supaya jangan dibawa.
Para penculik suruhan Bahar itu kemudian menelepon BS (Bahar). Karena dihalangi, BS memerintahkan anak buahnya untuk mengangkut paksa sekalian orang tua korban.
Bersama orang tuanya, korban kemudian dibawa ke pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik BS di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sabtu, 1 Desember 2018
Pada saat yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB sejumlah orang yang ditugaskan untuk menculik paksa korban kedua juga berhasil membawa membawa MHU alias Zaqi (17) ke ponpes milik Bahar.
Sekitar pukul 12.00 WIB kedua korban kemudian dipertemukan di aula Pesantren milik BS.
Di sana, keduanya kemudian diinterogasi oleh BS terkait perbuatan mereka saat pergi ke Bali untuk mengisi sebuah acara pada 26 November 2018.
Pukul 12:30, acara penganiayaan dimulai.
Dari bukti video terlihat Bahar mulai menganiaya keduanya dengan cara dipukul hingga ditendang. Dalam tampilan pertama terlihat seperti di dalam ruangan. Ada sebatang kayu yang berada tepat di depan wajah korban.
Kaki BS juga langsung melayang ke mukanya korban. Kemudian korban mulai digampar secara bergilir oleh yang lain.
Tayangan lalu berpindah. Terlihat posisi korban telah diseret keluar aula dan berada di area luar pesantren. Wajah Bahar dengan kain sarungnya terlihat jelas. Dalam tangkapan layar itu Bahar melakukan tendangan kaki dan dengkul ke arah wajah korban berkali-kali secara brutal.
Korban CAJ dianiaya di situ (area luar) hingga sore kemudian di bawa ke luar pondok ke belakang pondok. Terlihat gerakan yang langsung ke korban. Ada darah juga terlihat.
Sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya dibawa oleh Bahar ke lapangan ponpes. Di area lapangan itu, keduanya diperintahkan berduel. Duel itu disaksikan oleh santri Habib Bahar.
Keduanya kemudian dianiaya lagi sampai malam.
Setelah dianiaya habis-habisan, keduanya kemudian digunduli hidup-hidup.
Saat kejadian, orangtua CAJ yang ikut dibawa hanya bisa mengintip dari jauh saat anaknya disiksa sedemikian brutal oleh Bahar.
Setelah dianiaya dan digunduli, CAJ dan temannya MHU pulang bersama ayahnya.
Rabu, 5 Desember 2018
Kedua korban melaporkan Bahar bin Smith atas penganiayaan yang mereka alami. Kasus tersebut saat itu ditangani di Polres Bogor.
Kamis, 6 desember 2018
Beredar video lewat aplikasi WhatsApp yang diduga terkait dengan peristiwa penganiayaan tersebut.
Dalam video berdurasi satu menit itu, terlihat dua orang anak dengan kondisi lebam dan berdarah. Suara BS terdengar nyaring dari video tersebut.
Jumat, 7 Desember 2018
Polres Bogor melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polda Jawa Barat.
Selasa, 18 desember 2018
Polisi menaikkan status perkara dugaan penganiayaan anak dengan terlapor Habib Bahar bin Smith ke penyidikan dan dijadwalkan memeriksa Bahar sebagai saksi terlapor di Polda Jabar.
Bahar tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, pukul 12.20 WIB, dengan didampingi bersama 9 pengacara.
Setelah turun dari kendaraan Toyota Fortuner putih, ia langsung melangkah masuk ke gedung Ditreskrimum tanpa melayani pertanyaan sejumlah wartawan yang telah menunggu kedatangannya.
Bahar bin Smith kemudian diperiksa sekitar 8 jam oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Lelaki kelahiran Manado 35 tahun silam itu dicecar sebanyak 34 pertanyaan oleh tim penyidik.
Di sela pemeriksaan Bahar, di depan Mapolda Jawa Barat, ratusan massa beratribut Front Pembela Islam (FPI) tampak menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan untuk Bahar bin Smith.
Puluhan personel kepolisian berjaga di depan Mapolda Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus mengatakan selama pemeriksaan, Bahar berkali-kali berdalih sedang latihan bela diri
Namun pembelaan BS itu terbantahkan oleh hasil penyelidikan polisi.
Dari keterangan saksi korban dan alat bukti berupa video, aksi BS tak bisa disebut hanya latihan, karena bisa dilihat adanya kontak bodi. Juga terlihat percikan darah di tanah dan di baju korban.
Wajah kedua korban juga babak belur hingga sulit dikenali.
Sekitar pukul 18:30 WIB pengacara Bahar, Sugito Atmo Prawiro mengatakan polisi kemungkinan sudah punya keyakinan 2 alat bukti yang cukup sehingga siap melakukan penahanan.
Pukul 20.20 WIB Polisi telah menyelesaikan pemeriksaan dan menetapkan Bahar sebagai tersangka.
Usai diperiksa Bahar langsung dikandangkan.
Malamnya, pengacara Bahar menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Rabu, 19 desember 2018
Pagi ini pukul 7.47 WIB massa berseragam putih yang kemarin sempat bermimpi mengepung Polda Jabar kini tak terlihat lagi barang seekor pun.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, termasuk 5 orang habib keluarga dekat tersangka BS.
Dua orang diantaranya telah ditahan di Polres Bogor.
Polisi menjerat seluruh pelaku dengan pasal berlapis penganiayaan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
sumber:
https://regional.kompas.com/read/2018/12/19/06051311/5-fakta-di-balik-kasus-bahar-bin-smith-ditahan-polisi-hingga-diduga
https://news.detik.com/jawabarat/4349857/polisi-ungkap-aksi-habib-bahar-jemput-paksa-hingga-aniaya-anak
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181218230718-12-354753/kronologi-penganiayaan-oleh-bahar-bin-smith-versi-polisi
B A J I N G A N......
SI BAJINGAN DAN SAMPAH MASYARAKAT.
Berikut kronologi penculikan dan penganiayaan biadab yang dilakukan Bahar bin Smith beserta gerombolannya:
Sabtu, 1 Desember 2018
Sekitar pukul 09.30 WIB, korban berinisial CAJ alias Jabbar (18) dijemput paksa dari kediamannya di kawasan Bogor oleh sejumlah anak muda yang menggunakan dua unit mobil atas perintah Bahar bin Smith.
Menurut keterangan orang tua korban, saat dijemput orang tua CAJ berusaha menghalang-halangi supaya jangan dibawa.
Para penculik suruhan Bahar itu kemudian menelepon BS (Bahar). Karena dihalangi, BS memerintahkan anak buahnya untuk mengangkut paksa sekalian orang tua korban.
Bersama orang tuanya, korban kemudian dibawa ke pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik BS di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sabtu, 1 Desember 2018
Pada saat yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB sejumlah orang yang ditugaskan untuk menculik paksa korban kedua juga berhasil membawa membawa MHU alias Zaqi (17) ke ponpes milik Bahar.
Sekitar pukul 12.00 WIB kedua korban kemudian dipertemukan di aula Pesantren milik BS.
Di sana, keduanya kemudian diinterogasi oleh BS terkait perbuatan mereka saat pergi ke Bali untuk mengisi sebuah acara pada 26 November 2018.
Pukul 12:30, acara penganiayaan dimulai.
Dari bukti video terlihat Bahar mulai menganiaya keduanya dengan cara dipukul hingga ditendang. Dalam tampilan pertama terlihat seperti di dalam ruangan. Ada sebatang kayu yang berada tepat di depan wajah korban.
Kaki BS juga langsung melayang ke mukanya korban. Kemudian korban mulai digampar secara bergilir oleh yang lain.
Tayangan lalu berpindah. Terlihat posisi korban telah diseret keluar aula dan berada di area luar pesantren. Wajah Bahar dengan kain sarungnya terlihat jelas. Dalam tangkapan layar itu Bahar melakukan tendangan kaki dan dengkul ke arah wajah korban berkali-kali secara brutal.
Korban CAJ dianiaya di situ (area luar) hingga sore kemudian di bawa ke luar pondok ke belakang pondok. Terlihat gerakan yang langsung ke korban. Ada darah juga terlihat.
Sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya dibawa oleh Bahar ke lapangan ponpes. Di area lapangan itu, keduanya diperintahkan berduel. Duel itu disaksikan oleh santri Habib Bahar.
Keduanya kemudian dianiaya lagi sampai malam.
Setelah dianiaya habis-habisan, keduanya kemudian digunduli hidup-hidup.
Saat kejadian, orangtua CAJ yang ikut dibawa hanya bisa mengintip dari jauh saat anaknya disiksa sedemikian brutal oleh Bahar.
Setelah dianiaya dan digunduli, CAJ dan temannya MHU pulang bersama ayahnya.
Rabu, 5 Desember 2018
Kedua korban melaporkan Bahar bin Smith atas penganiayaan yang mereka alami. Kasus tersebut saat itu ditangani di Polres Bogor.
Kamis, 6 desember 2018
Beredar video lewat aplikasi WhatsApp yang diduga terkait dengan peristiwa penganiayaan tersebut.
Dalam video berdurasi satu menit itu, terlihat dua orang anak dengan kondisi lebam dan berdarah. Suara BS terdengar nyaring dari video tersebut.
Jumat, 7 Desember 2018
Polres Bogor melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polda Jawa Barat.
Selasa, 18 desember 2018
Polisi menaikkan status perkara dugaan penganiayaan anak dengan terlapor Habib Bahar bin Smith ke penyidikan dan dijadwalkan memeriksa Bahar sebagai saksi terlapor di Polda Jabar.
Bahar tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, pukul 12.20 WIB, dengan didampingi bersama 9 pengacara.
Setelah turun dari kendaraan Toyota Fortuner putih, ia langsung melangkah masuk ke gedung Ditreskrimum tanpa melayani pertanyaan sejumlah wartawan yang telah menunggu kedatangannya.
Bahar bin Smith kemudian diperiksa sekitar 8 jam oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Lelaki kelahiran Manado 35 tahun silam itu dicecar sebanyak 34 pertanyaan oleh tim penyidik.
Di sela pemeriksaan Bahar, di depan Mapolda Jawa Barat, ratusan massa beratribut Front Pembela Islam (FPI) tampak menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan untuk Bahar bin Smith.
Puluhan personel kepolisian berjaga di depan Mapolda Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus mengatakan selama pemeriksaan, Bahar berkali-kali berdalih sedang latihan bela diri
Namun pembelaan BS itu terbantahkan oleh hasil penyelidikan polisi.
Dari keterangan saksi korban dan alat bukti berupa video, aksi BS tak bisa disebut hanya latihan, karena bisa dilihat adanya kontak bodi. Juga terlihat percikan darah di tanah dan di baju korban.
Wajah kedua korban juga babak belur hingga sulit dikenali.
Sekitar pukul 18:30 WIB pengacara Bahar, Sugito Atmo Prawiro mengatakan polisi kemungkinan sudah punya keyakinan 2 alat bukti yang cukup sehingga siap melakukan penahanan.
Pukul 20.20 WIB Polisi telah menyelesaikan pemeriksaan dan menetapkan Bahar sebagai tersangka.
Usai diperiksa Bahar langsung dikandangkan.
Malamnya, pengacara Bahar menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Rabu, 19 desember 2018
Pagi ini pukul 7.47 WIB massa berseragam putih yang kemarin sempat bermimpi mengepung Polda Jabar kini tak terlihat lagi barang seekor pun.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, termasuk 5 orang habib keluarga dekat tersangka BS.
Dua orang diantaranya telah ditahan di Polres Bogor.
Polisi menjerat seluruh pelaku dengan pasal berlapis penganiayaan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
sumber:
https://regional.kompas.com/read/2018/12/19/06051311/5-fakta-di-balik-kasus-bahar-bin-smith-ditahan-polisi-hingga-diduga
https://news.detik.com/jawabarat/4349857/polisi-ungkap-aksi-habib-bahar-jemput-paksa-hingga-aniaya-anak
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181218230718-12-354753/kronologi-penganiayaan-oleh-bahar-bin-smith-versi-polisi
Sunday, 2 December 2018
2 December 2018
KALAU PEMERINTAH IJIN KAN KAMI DAN TIDAK DI-TUNTUT HUKUM ORANG ITU AKU BUNUH DAN BIAR AKU YANG BER-GERILYA MENCARI MUSUH NEGARA YANG BAJINGAN ITU.
SAYA SIAP BUNUH ANTEK-ANTEK FPI TERMASUK SI BAJINGAN ITU YANG CABUL LARI KE ARAB.
SAMPAH-SAMPAH INI YANG AKAN MERUSAK NEGERI INI.
DAN ENTAH KENAPA TNI DAN POLRI TERKESAN MEMBIARKAN.
MAU TUNGGU SAMPAI KAPAN BERDIAM KAMU?
MAU TUNGGU SAMPAI NEGERI INI SEPERTI SURIYAH.
BETUL SEKALI AKU INGIN BUNUH BAJINGAN-BAJINGAN NEGARA.
KALAU PEMERINTAH IJIN KAN KAMI DAN TIDAK DI-TUNTUT HUKUM ORANG ITU AKU BUNUH DAN BIAR AKU YANG BER-GERILYA MENCARI MUSUH NEGARA YANG BAJINGAN ITU.
SAYA SIAP BUNUH ANTEK-ANTEK FPI TERMASUK SI BAJINGAN ITU YANG CABUL LARI KE ARAB.
SAMPAH-SAMPAH INI YANG AKAN MERUSAK NEGERI INI.
DAN ENTAH KENAPA TNI DAN POLRI TERKESAN MEMBIARKAN.
MAU TUNGGU SAMPAI KAPAN BERDIAM KAMU?
MAU TUNGGU SAMPAI NEGERI INI SEPERTI SURIYAH.
BETUL SEKALI AKU INGIN BUNUH BAJINGAN-BAJINGAN NEGARA.
2 December 2018
Sejarah orang Tionghoa ke indonesia.
Tahukah Kamu :
*Timeline Etnis Tionghoa di Indonesia*
♦ *sebelum 907* :
Komunitas Tionghoa di kerajaan
Airlangga, Gresik, Lasem, Tuban, Jepara, Banten.
♦ *907*
I Ching Bhiksu Budhis asal Tiongkok
berkelana hingga ke kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan.
♦ *1293* :
invasiKekaisaran Tiongkok-Mongol di bawah Dinasti Yuan ke
tanah Jawadwipa (pulau Jawa sekarang). Pada
tahun 1293, Kubilai Khan, Khan Agung Kekaisaran
Mongol dan pendiri Dinasti Yuan, mengirim invasi besar ke pulau Jawa
dengan 20,000 sampai 30,000 tentara.
♦ *1405 sd 1407* : armada Cheng Ho
singgah di beberapa lokasi, antara lain Palembang dan Jawa
♦ *1600* : Migrasi besar yang pertama
membuat jumlah populasi orang Tionghoa di Batavia dari 2,000-an jiwa menjadi
10.000-an jiwa.
♦ *9 Oktober 1740* : Pembantaian warga
Tionghoa oleh VOC, menewaskan sekitar 10.000 orang. Disebut menjadi peristiwa
rasialisme anti-Cina yang terbesar dan pertama kali di Indonesia.
♦ *1800* : Gelombang migrasi terbesar
etnis Tionghoa ke Indonesia yang dipekerjakan sebagai kuli kontrak. Dikotomi
totok dan peranakan dimulai.
♦ *1804* : Pemerintah Kolonial Belanda
melarang etnis Tionghoa melakukan perdagangan primer.
♦ *23 September 1825* : Puluhan orang
Tionghoa dibunuh di Ngawi oleh pasukan pimpinan Raden Ayu Yudakusuma, putri
dari Sultan Hamemngkubuwana I.
♦ *17 Maret 1900* : Di Batavia berdiri
Tiong Hoa Hwe Koan THHK, 中华会馆 Zhong Hua Hui
Guan pimpinan Phoa Keng Hek. Bertujuan untuk memajukan kembali Budaya Tionghoa
dan agama Konghucu.
♦ *19 Januari 1901* : Sekolah THHK
mendapatkan sambutan luas. Pemerintah Hindia Belanda khawatir, kemudian
mendirikan HSC, sekolah untuk anak-anak etnis Tionghoa dengan bahasa Belanda.
♦ *21 Juli 1909* : Pemerintah Tiongkok
mengeluarkan undang-undang yang menyatakan seluruh warganya beserta
keturunannya yang berada di luar negeri adalah berkebangsaan Tiongkok.
♦ *10 Februari 1910* : Pemerintah
Kerajaan Belanda memberlakukan "Wet op het Nederlandsch
Onderdaanschap" , yaitu keturunan Tionghoa yang lahir di Hindia Belanda
adalah kawula Belanda.
♦ *31 Oktober 1918* : Kerusuhan
anti-Cina pecah di Kudus karena persaingan antar pengusaha rokok. Ribuan orang
Sarekat Islam membakar dan menjarah rumah dan toko milik orang Cina.
♦ *1930* : Sensus penduduk pertama di
Indonesia dilakukan pada tahun 1930 oleh pemerintah Belanda. Tercatat 1,9 juta
etnis Cina, 83% nya tinggal di Pulau Jawa.
♦ *1932* : Lahir Partai Tionghoa
Indonesia di Surabaya pimpinan Liem Koen Hian. Partai ini mendukung gerakan
mencapai Indonesia merdeka.
♦ *Juni 1946* : Puncak kerusuhan rasial
di Tangerang. Dipicu adanya tuduhan bahwa etnis Tionghoa adalah Pro-Belanda dan
dituduh menjadi agen NICA.
♦ *13 Maret 1954*
:
Baperki didirikan oleh pemuka golongan Tionghoa di Jakarta. Setelah menjadi
partai politik, pada Pemilu Konstituante 1955 berhasil meraih beberapa kursi.
♦ *1959*
:
Dengan PP No. 10/1959, orang Tionghoa asing dilarang berdagang di tingkat
kabupaten ke bawah. Terpaksa ratusan ribu orang Tionghoa melakukan repatriasi
ke RRC.
♦ *1963*
: Lanjutan dari PP tersebut,
komandan militer di Jawa Barat melarang orang Tionghoa tinggal di pedesaan.
♦ *Mei 1963* Kerusuhan rasial pecah di
beberapa tempat di Jawa Barat, seperti Sukabumi, Cirebon, dan Bandung.
♦ *1967* : Diterbitkan SE No.
6/Perskab/6/67 yang menyatakan masyarakat Tionghoa harus mengubah namanya
menjadi nama yang berbau Indonesia.
♦ *1967* : Adanya PP No. 14/1967,
melarang kegiatan keagamaan, kepercayaan, adat Cina di Indonesia.
♦ *1978* : Penggunaan Bahasa Mandarin
dilarang sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No.
286/KP/XII/1978. Gerak gerik masyarakat Tionghoa juga diawasi oleh BMKC.
♦ *1988* : Dikeluarkan Peraturan Menteri
Perumahan No. 455.2-360/1988 yang melarang penggunaan lahan untuk mendirikan,
memperluas, dan memperbarui klenteng (tempat ibadah etnis Tionghoa).
♦ *1988* : Dikeluarkan SE
02/SE/Diten/PPG/1988 yang melarang penerbitan, percetakan tulisan dengan aksara
dan bahasa Mandarin di depan umum.
♦ *13-15 Mei* 1998 : Kerusuhan Mei di
Jakarta tahun 1998, merupakan sejarah kelam etnis Tionghoa di Indonesia.
Ratusan ruko (termasuk kantor, bank dan supermarket) dibakar dan dijarah massa.
♦ *thn 2000* :
Dicabutnya Inpres No 14/1967 dan
menerbitkan Kepres No. 6/2000 yang memperbolehkan warga Tionghoa
mengekspresikan kebudayaan termasuk kebebasan menjalankan agama.
♦ *14 Maret*
2014 : Melalui Keppres No. 12 Tahun 2014 mencabut SE
Presidium Kabinet Ampera No. SE-06/Pred.Kab/6/1967 28 Juni 1967, mengubah
“Cina” dengan “Tionghoa/Tiongkok”.
Sampai saat ini saya masih sering
mendengar sebutan Cina,,,dan lebih gilanya lagi warga keturunan Tionghoa
sendiri masih menggunakan kata Cina
padahal jelas sudah sejak tahun 1967 sudah tidak boleh lagi menyebut Cina dan
sudah diganti menjadi Tionghoa/Tiongkok..mari kita mulai membiasakan diri dgn
sebutan Tionghoa/Tiongkok
*Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah*
Baca isi artikel lengkap disini :
http://www.tionghoa.info/tahukah-kamu-timeline-etnis-tionghoa-di-indonesia/
Subscribe to:
Posts (Atom)