31 Agustus 2018
Bacaan ku hari ini lewat computer.
Friday, 31 August 2018
Tuesday, 28 August 2018
28 Agustus 2018
Sebelumnya saya pernah bilang ADA HAKIM TOLOL di Indonesia. Ternyata DIA BUKAN HANYA TOLOL TAPI JUGA BRENGSEK. DIA KORUPSI MUNGKIN JUGA ADA NEPOTISME DAN KOLUSI DI DALAMNYA.
BAJINGAN INI TAK TAHU DIRI DAN MENCORENG PENEGAKAN KEADILAN DI YUDIKATIF.
BAJINGAN INI SEHARUSNYA DI APAIN ?? SEBAIKNYA BAJINGAN INI DI-TEMBAK MATI UNTUK MENGURANGI SAMPAH-SAMPAH DI NEGARA INDONESIA.
YUDIKATIF SUDAH MEMILIKI LABEL MOSI TAK DIPERCAYA OLEH MASYARAKAT INDONESIA.
SAMPAH YA .... TETAP SAMPAH, APA PUN JUGA ALASANNYA.
Baca Link : https://m.liputan6.com/news/read/3630202/kpk-tangkap-hakim-pn-medan-yang-vonis-meiliana
Liputan6.com, Jakarta - KPK menangkap empat orang hakim Pengadilan Negeri Medan. Salah satunya adalah Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo.
Hal itu dibenarkan Humas PN Medan Erintuah Damanik. Penangkan dilakukan, Selasa (28/8/2018) pagi. "Ya (KPK)," katanya kepada wartawan.
Erintuah mengaku petugas KPK membawa 4 hakim dan 2 panitera untuk dimintai keterangan. Mereka dikabarkan dibawa ke Mapolda Sumut.
Wahyu Prasetyo Wibowo merupakan hakim ketua yang memvonis Meiliana bersalah. Kasus itu sempat menarik perhatian publik.
Meliana merupakan terpidana 18 bulan kasus penodaan agama. Pangkal masalahnya bermula dari keluhan Meiliana terhadap suara azan.
Total ada delapan orang yang ditangkap KPK di Medan.
"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Reporter : Yan Muhardiansyah
Sebelumnya saya pernah bilang ADA HAKIM TOLOL di Indonesia. Ternyata DIA BUKAN HANYA TOLOL TAPI JUGA BRENGSEK. DIA KORUPSI MUNGKIN JUGA ADA NEPOTISME DAN KOLUSI DI DALAMNYA.
BAJINGAN INI TAK TAHU DIRI DAN MENCORENG PENEGAKAN KEADILAN DI YUDIKATIF.
BAJINGAN INI SEHARUSNYA DI APAIN ?? SEBAIKNYA BAJINGAN INI DI-TEMBAK MATI UNTUK MENGURANGI SAMPAH-SAMPAH DI NEGARA INDONESIA.
YUDIKATIF SUDAH MEMILIKI LABEL MOSI TAK DIPERCAYA OLEH MASYARAKAT INDONESIA.
SAMPAH YA .... TETAP SAMPAH, APA PUN JUGA ALASANNYA.
Baca Link : https://m.liputan6.com/news/read/3630202/kpk-tangkap-hakim-pn-medan-yang-vonis-meiliana
Hal itu dibenarkan Humas PN Medan Erintuah Damanik. Penangkan dilakukan, Selasa (28/8/2018) pagi. "Ya (KPK)," katanya kepada wartawan.
Erintuah mengaku petugas KPK membawa 4 hakim dan 2 panitera untuk dimintai keterangan. Mereka dikabarkan dibawa ke Mapolda Sumut.
Wahyu Prasetyo Wibowo merupakan hakim ketua yang memvonis Meiliana bersalah. Kasus itu sempat menarik perhatian publik.
Meliana merupakan terpidana 18 bulan kasus penodaan agama. Pangkal masalahnya bermula dari keluhan Meiliana terhadap suara azan.
Total ada delapan orang yang ditangkap KPK di Medan.
"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Reporter : Yan Muhardiansyah
Saturday, 25 August 2018
25 Agustus 2018
PUTUSAN HAKIM DARI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
DI MANA NEGARA INDONESIA? INDONESIA TERLETAK DI ASIA TENGGARA PERBATASAN DENGAN NEGARA SINGAPORE, MALAYSIA, BRUNEI DARRUSALAM SERTA NEGARA AUSTRALIA. YANG BENDERA NEGARA NYA MERAH PUTIH.
HAKIM ITU MEMUTUSKAN 1 TAHUN, 6 BULAN PENJARA.
SEMUA ORANG PUN BISA TAU KALAU SETIAP ORANG SAAT SEKOLAH HUKUM YANG MOTTO NYA :
KEADILAN TETAP DITEGAKKAN WALAUPUN LANGIT PUN RUNTUH.
NAMPAK NYA DI NEGARA REPUBLIK INI MASIH JAUH DARI MOTTO ITU.
SAYA SIAP-SIAP MAU TINGGALIN NEGARA INDONESIA DAN UNTUK APA BAKTI - GABDI PADA NEGARA ITU.
SAYA HANYA CARI UANG DARI INDONESIA HABIS ITU CAAUU .... TINGGALIN INDONESIA. SAYA BERJANJI ITU ...
PUTUSAN HAKIM DARI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
DI MANA NEGARA INDONESIA? INDONESIA TERLETAK DI ASIA TENGGARA PERBATASAN DENGAN NEGARA SINGAPORE, MALAYSIA, BRUNEI DARRUSALAM SERTA NEGARA AUSTRALIA. YANG BENDERA NEGARA NYA MERAH PUTIH.
HAKIM ITU MEMUTUSKAN 1 TAHUN, 6 BULAN PENJARA.
SEMUA ORANG PUN BISA TAU KALAU SETIAP ORANG SAAT SEKOLAH HUKUM YANG MOTTO NYA :
KEADILAN TETAP DITEGAKKAN WALAUPUN LANGIT PUN RUNTUH.
NAMPAK NYA DI NEGARA REPUBLIK INI MASIH JAUH DARI MOTTO ITU.
SAYA SIAP-SIAP MAU TINGGALIN NEGARA INDONESIA DAN UNTUK APA BAKTI - GABDI PADA NEGARA ITU.
SAYA HANYA CARI UANG DARI INDONESIA HABIS ITU CAAUU .... TINGGALIN INDONESIA. SAYA BERJANJI ITU ...
Mari kita isi dan teken Petisi ini untuk bantu Ibu Meiliana.
Meiliana, seorang perempuan di Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melakukan penistaan agama setelah meminta pengurus masjid di dekat rumahnya untuk mengecilkan suara adzannya dua tahun lalu. Keluhannya itu kemudian menyulut kerusuhan bernuansa SARA.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang Selasa (21/8). Majelis hakim menyatakan Meiliana terbukti bersalah melakukan perbuatan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156A KUHPidana.
Gerakan Indonesia Kita (GITA) mendukung petisi ini ditujukan kepada semua pihak yang akan menangani pengadilan banding Meiliana, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Dewan Masjid. Kami meminta:
1. Menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menurut kami justru mendukung tindakan persekusi dan pengucilan suara minoritas.
2. Meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengkajian menyeluruh terhadap hakim yang menangani kasus Ibu Meiliana.
3. Meminta Kepolisian RI memberi perlindungan pada kasus-kasus yang menjurus persekusi lewat jalur peradilan.
4. Meminta Kementerian Agama RI untuk mengeluarkan aturan yang membatasi penggunaan dan volume pengeras suara masjid agar dapat melindungi kepentingan publik.
5. Mengajak pers, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, dan semua individu yang peduli pada keadilan dan kemanusiaan untuk mendukung pembebasan Ibu Meiliana dan mengampanyekan solidaritas #KitaMeiliana.
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua SETARA Institut, juga mengecam vonis terhadap Meiliana yang dinilainya telah dijadikan kambing hitam dari peristiwa kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Apa yang diperbuat oleh Meiliana tidak bisa dikategorikan sebagai penistaan agama, dia hanya meminta volume suara adzan dikecilkan, itu pun tidak langsung disampaikan kepada masjidnya, tapi dia hanya bicara kepada tetangga di sekitar rumahnya. Itu permintaan biasa yang disampaikan dengan santun,” ujarnya.
Sumber teks:
https://www.tempo.co/abc/2324/terdakwa-penistaan-agama-di-tanjung-balai-divonis-15-tahun-penjara
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang Selasa (21/8). Majelis hakim menyatakan Meiliana terbukti bersalah melakukan perbuatan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156A KUHPidana.
Gerakan Indonesia Kita (GITA) mendukung petisi ini ditujukan kepada semua pihak yang akan menangani pengadilan banding Meiliana, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Dewan Masjid. Kami meminta:
1. Menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menurut kami justru mendukung tindakan persekusi dan pengucilan suara minoritas.
2. Meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengkajian menyeluruh terhadap hakim yang menangani kasus Ibu Meiliana.
3. Meminta Kepolisian RI memberi perlindungan pada kasus-kasus yang menjurus persekusi lewat jalur peradilan.
4. Meminta Kementerian Agama RI untuk mengeluarkan aturan yang membatasi penggunaan dan volume pengeras suara masjid agar dapat melindungi kepentingan publik.
5. Mengajak pers, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, dan semua individu yang peduli pada keadilan dan kemanusiaan untuk mendukung pembebasan Ibu Meiliana dan mengampanyekan solidaritas #KitaMeiliana.
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua SETARA Institut, juga mengecam vonis terhadap Meiliana yang dinilainya telah dijadikan kambing hitam dari peristiwa kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Apa yang diperbuat oleh Meiliana tidak bisa dikategorikan sebagai penistaan agama, dia hanya meminta volume suara adzan dikecilkan, itu pun tidak langsung disampaikan kepada masjidnya, tapi dia hanya bicara kepada tetangga di sekitar rumahnya. Itu permintaan biasa yang disampaikan dengan santun,” ujarnya.
Sumber teks:
https://www.tempo.co/abc/2324/terdakwa-penistaan-agama-di-tanjung-balai-divonis-15-tahun-penjara
Mari kita isi dan teken Petisi ini untuk bantu Ibu Meiliana.
Tuesday, 14 August 2018
14 Agustus 2018
Bacaan ku tengah malam ini langsung lewat perangkat elektronik.
Rupanya celana dalam banyak model. Saya sebagai laki-laki saja barusan tahu.
Setelah saya baca akhirnya saya lebih suka celana dalam model Boxer.
Tentara Marine USA setiap melakukan operasi militer selalu tidak pakai celana dalam sebab celana dalam kalau ketat dan menyerap keringat kalau tempel pada kulit dalam waktu lama akan kena penyakit kulit.
Jadi oleh karena itu saya lebih memilih pakai celana dalam model boxer sebab dia angin-angin tidak tempel kulit.
http://www.sooperboy.com/lifestyle/berikut-6-jenis-dan-fungsi-celana-dalam-pria-140513q.html
Bacaan ku tengah malam ini langsung lewat perangkat elektronik.
Rupanya celana dalam banyak model. Saya sebagai laki-laki saja barusan tahu.
Setelah saya baca akhirnya saya lebih suka celana dalam model Boxer.
Tentara Marine USA setiap melakukan operasi militer selalu tidak pakai celana dalam sebab celana dalam kalau ketat dan menyerap keringat kalau tempel pada kulit dalam waktu lama akan kena penyakit kulit.
Jadi oleh karena itu saya lebih memilih pakai celana dalam model boxer sebab dia angin-angin tidak tempel kulit.
http://www.sooperboy.com/lifestyle/berikut-6-jenis-dan-fungsi-celana-dalam-pria-140513q.html
Monday, 13 August 2018
Kirab Kimsin Kongco di Klenteng Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong di Tuban.
Acara di tanggal 4 Agustus 2018.
http://odessacommunity.blogspot.com/2018/07/undangan-ku-sudah-sampai-di-tanggal-16.html
Undangan ku dari Tuban.
Acara di tanggal 4 Agustus 2018.
http://odessacommunity.blogspot.com/2018/07/undangan-ku-sudah-sampai-di-tanggal-16.html
Undangan ku dari Tuban.
Subscribe to:
Posts (Atom)