Saturday, 25 August 2018

25 Agustus 2018




PUTUSAN HAKIM DARI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

DI MANA NEGARA INDONESIA?  INDONESIA TERLETAK DI ASIA TENGGARA PERBATASAN DENGAN NEGARA SINGAPORE, MALAYSIA, BRUNEI DARRUSALAM SERTA NEGARA AUSTRALIA. YANG BENDERA NEGARA NYA MERAH PUTIH.

HAKIM ITU MEMUTUSKAN 1 TAHUN, 6 BULAN PENJARA.


SEMUA ORANG PUN BISA TAU KALAU SETIAP ORANG SAAT SEKOLAH HUKUM YANG MOTTO NYA :

KEADILAN TETAP DITEGAKKAN WALAUPUN LANGIT PUN RUNTUH.

NAMPAK NYA DI NEGARA REPUBLIK INI MASIH JAUH DARI MOTTO ITU.




SAYA SIAP-SIAP MAU TINGGALIN NEGARA INDONESIA DAN UNTUK APA BAKTI - GABDI PADA NEGARA ITU.

SAYA HANYA CARI UANG DARI INDONESIA HABIS ITU CAAUU .... TINGGALIN INDONESIA. SAYA BERJANJI ITU ...




Mari kita isi dan teken Petisi ini untuk bantu Ibu Meiliana.





Meiliana, seorang perempuan di Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melakukan penistaan agama setelah meminta pengurus masjid di dekat rumahnya untuk mengecilkan suara adzannya dua tahun lalu. Keluhannya itu kemudian menyulut kerusuhan bernuansa SARA.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang Selasa (21/8). Majelis hakim menyatakan Meiliana terbukti bersalah melakukan perbuatan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156A KUHPidana.

Gerakan Indonesia Kita (GITA) mendukung petisi ini ditujukan kepada semua pihak yang akan menangani pengadilan banding Meiliana, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Dewan Masjid. Kami meminta:

1. Menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menurut kami justru mendukung tindakan persekusi dan pengucilan suara minoritas.

2. Meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengkajian menyeluruh terhadap hakim yang menangani kasus Ibu Meiliana.

3. Meminta Kepolisian RI memberi perlindungan pada kasus-kasus yang menjurus persekusi lewat jalur peradilan.

4. Meminta Kementerian Agama RI untuk mengeluarkan aturan yang membatasi penggunaan dan volume pengeras suara masjid agar dapat melindungi kepentingan publik.

5. Mengajak pers, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, dan semua individu yang peduli pada keadilan dan kemanusiaan untuk mendukung pembebasan Ibu Meiliana dan mengampanyekan solidaritas #KitaMeiliana.

Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua SETARA Institut, juga mengecam vonis terhadap Meiliana yang dinilainya telah dijadikan kambing hitam dari peristiwa kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Apa yang diperbuat oleh Meiliana tidak bisa dikategorikan sebagai penistaan agama, dia hanya meminta volume suara adzan dikecilkan, itu pun tidak langsung disampaikan kepada masjidnya, tapi dia hanya bicara kepada tetangga di sekitar rumahnya. Itu permintaan biasa yang disampaikan dengan santun,” ujarnya.



Sumber teks:

https://www.tempo.co/abc/2324/terdakwa-penistaan-agama-di-tanjung-balai-divonis-15-tahun-penjara




































Mari kita isi dan teken Petisi ini untuk bantu Ibu Meiliana.