DUNIA MAKIN BICARAKAN AHOK....!
Parlemen Belanda angkat
upaya pembebasan Ahok dalam debat
Joël Voordewind,
anggota parlemen dari Partai Christian Union, mengatakan mayoritas anggota DPR
Belanda sepakat atas usulannya untuk mengajukan keprihatinan mereka kepada Bert
Koenders, untuk dibahas dan diangkat ke Uni Eropa dan pemerintah Indonesia.
"Menteri
luar negeri memerintahkan duta besar Belanda untuk urusan Hak Asasi Manusia
yang tengah berada di Jakarta untuk menyampaikan keprihatinan kepada menteri
HAM Indonesia dan juga kepada duta besar Uni Eropa di Jakarta," kata
Voordewind melalui telepon kepada BBC Indonesia.
Indonesia yang
dikenal sebagai negara 'toleran dan relatif bebas' dengan jumlah penduduk Islam
terbesar di dunia, dikhawatirkan berubah.
"Hukuman ini akan menciptakan tren
di Indonesia bagi para kelompok Islamis garis keras, bahwa tekanan yang mereka
lakukan beberapa minggu terakhir berbuah pada hukuman yang lebih tinggi dari
yang dituntut jaksa," kata Voordewind.
"Jadi
mereka menganggap mereka mendapatkan dukungan atas tindakan yang mereka
lakukan. Ini bisa menjadi preseden bagi para hakim untuk membatasi kebebasan
beragama. Indonesia sebelumnya dikenal dengan toleransinya dengan masyarakat
dengan multi agama," tambahnya.
"Kami
angkat seruan untuk membebaskan (Ahok) dan masih menunggu jawaban tertulis dari
menteri luar negeri," tambahnya menyusul debat bersama menlu Koenders,
Rabu (10/05).
Ahok mengajukan banding setelah divonis
dua tahun penjara karena dinyatakan bersalah atas penistaan agama. Ia langsung
dibawa ke penjara Cipinang Jakarta (09/05) dan setelah mendekam satu malam,
pada Rabu (10/05) dini hari ia dipindahkan ke Mako Brimob.
Wakil Gubernur
Djarot Syaiful Hidayat -yang diangkat oleh menteri dalam negeri sebagai pejabat
pengganti- mengatakan telah mengajukan jaminan dirinya sendiri sebagai
tanggungan untuk pembebasan Ahok.
Presiden Joko
Widodo menyatakan meminta semua pihak untuk menghormati keputusan hakim.
Namun Voordewind
mengatakan keputusan majelis hakim 'tidak menjamin kebebasan beragama'.
"Kita hargai pengadilan di negara
lain, tapi kebebasan agama (dalam kasus ini) tak terjamin karena dia diadili
sedemikian rupa dengan vonis yang tak seperti biasa. Jadi semoga akal sehat
akan terlihat dan pengadilan tinggi pada akhirnya akan membebaskan dia,"
tambahnya.
"Kami minta
menlu untuk konsolidasi dengan koleganya di Uni Eropa untuk secara bersama-sama
mengangkat isu ini ke Indonesia. Kami juga memiliki forum dialog Hak Asasi
Manusia dengan Indonesia setiap tahun dan akan angkat isu ini. Komunitas
internasional harus tekan Indonesia paling tidak dia (Ahok) dibebaskan sampai
permintaan banding dijawab dan juga menekan agar pengadilan tinggi membebaskan
dia," tambahnya.
BBC Indonesia
telah meminta tanggapan kepada kantor menlu Koenders atas permintaan anggota
parlemen Belanda ini.
'Indonesia berubah'
Dalam pernyataan
sebelumnya, Voordewind menyebutkan, "Hukuman ini (terhadap Ahok) tampaknya
menunjukkan terjadi perubahan di Indonesia, di mana (kelompok) Islam radikal
menang atas kebebasan beragama dan toleransi terhadap minoritas."
"Itu berita
buruk bagi kebebasan termasuk minoritas Kristen di negara dengan penduduk
Muslim terbesar di dunia," tulisnya.
Ia mengatakan partai-partai yang mengadakan pertemuan Selasa (09/05) sepakat untuk mengajukan berbagai pertanyaan kepada menteri luar negeri Koenders.
"Belanda
harus melanjutkan pembelaan bagi kebebasan dan keadilan di negara kita dan juga
kepada kelompok-kelompok rentan di manapun di dunia," tambahnya.
Menurutnya lagi,
para anggota parlemen meminta Koenders mengontak pemerintah Indonesia dan juga
Uni Eropa untuk mengupayakan 'pembebasan gubernur'.
Sejumlah pertanyaan
yang diajukan para anggota parlemen kepada Koenders termasuk, "Apakah Anda
siap untuk mengajukan keprihatinan mendalam terkait vonis ini dan menyerukan
pembebasan (Ahok)?" dan juga "Apakah Anda juga siap untuk mengangkat
isu ini dalam dialog hak asasi Uni Eropa-Indonesia."
Dubes AS: UU
Penistaan Agama Ancam Kebebasan Berpendapat
Dubes AS
untuk Indonesia Joseph R. Donovan, di Wisma Antara, Jakarta, Rabu 10 Mei 2017.
(Foto: MTVN/Sonya Michaella)
Metrotvnews.com, Jakarta: Vonis
dua tahun penjara bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat sorotan
komunitas global, termasuk dari Amerika Serikat (AS).
AS heran mengapa mengutarakan pendapat atau opini mengenai agama tertentu akan menjadi sesuatu yang ilegal.
AS heran mengapa mengutarakan pendapat atau opini mengenai agama tertentu akan menjadi sesuatu yang ilegal.
"Kami yakin
bahwa undang-undang penistaan agama di negara mana pun hanya akan mengancam
kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat serta kebebasan berekspresi dan
juga kebebasan pers," kata Duta Besar AS untuk Indonesia, Joseph R.
Donovan, di Wisma Antara, Jakarta, Rabu 10 Mei 2017.
Dubes Donovan juga menegaskan kebebasan beragama dan mengutarakan pendapat merupakan fondasi berdirinya AS sebagai negara demokrasi.
"Kami memberikan kebebasan seluas-luasnya untuk warga negara Amerika untuk mengutarakan pendapat dan opini, juga dalam memeluk agama apapun," tegas Dubes Donovan.
Di samping itu, Negeri Paman Sam sangat menghormati dan memuji komitmen Indonesia dalam hal toleransi. AS juga mendukung pemimpin negara dan pemuka agama apapun untuk bersuara lantang menentang tindakan-tindakan intoleran.
Ahok dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Ahok dipidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP sedangkan dakwaan melanggar Pasal 156a KUHP tidak terbukti. Ahok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum belum memutuskan langkah apa pun.
Dubes Donovan juga menegaskan kebebasan beragama dan mengutarakan pendapat merupakan fondasi berdirinya AS sebagai negara demokrasi.
"Kami memberikan kebebasan seluas-luasnya untuk warga negara Amerika untuk mengutarakan pendapat dan opini, juga dalam memeluk agama apapun," tegas Dubes Donovan.
Di samping itu, Negeri Paman Sam sangat menghormati dan memuji komitmen Indonesia dalam hal toleransi. AS juga mendukung pemimpin negara dan pemuka agama apapun untuk bersuara lantang menentang tindakan-tindakan intoleran.
Ahok dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Ahok dipidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP sedangkan dakwaan melanggar Pasal 156a KUHP tidak terbukti. Ahok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum belum memutuskan langkah apa pun.
„Koenders moet gouverneur Jakarta bijstaan”
http://www.rd.nl/vandaag/politiek/koenders-moet-gouverneur-jakarta-bijstaan-1.1399626
Koenders. beeld ANP
De Tweede Kamer wil dat minister Bert Koenders (Buitenlandse Zaken) bij
Indonesië gaat pleiten voor vrijlating van de voor godslastering veroordeelde
gouverneur van Jakarta.
ChristenUnie-Tweede
Kamerlid Joël Voordewind heeft het initiatief genomen. Zijn oproep wordt
gesteund door een grote meerderheid van CDA, PVV, SP, SGP, VVD, GroenLinks,
PvdA en D66. Koenders zou er ook in Brussel op moeten aandringen dat de zorgen
namens de Europese Unie worden geuit.
De christelijke
gouverneur Ahok werd dinsdag veroordeeld tot twee jaar cel. Die straf was hoger
dan verwacht. De zaak werd gezien als test voor de religieuze tolerantie van
het land waar de meeste mensen de islam aanhangen.
De gouverneur had
aan de rechters op emotionele wijze uitgelegd dat zijn kritiek zich niet
richtte op de koran, maar op de politici die het heilige boek van de islam
tegen hem probeerden te gebruiken.
Ahok, van Chinese
afkomst, verloor onlangs de verkiezingen van zijn islamitische tegenkandidaat
Anies Baswedan.
„Met deze
veroordeling lijkt in Indonesië een wissel omgezet, waarbij de radicale islam
het wint van godsdienstvrijheid en de tolerantie jegens minderheden”, zegt
Kamerlid Voordewind. „Dat is slecht nieuws voor de vrijheid van onder meer de
christelijke minderheid in het grootste moslimland ter wereld”. Voordewind
vindt het belangrijk dat Nederland opkomt voor kwetsbare groepen.