Tuesday, 9 May 2017

9 May 2017


DUNIA BICARA AHOK.

Dan saya ada dibarisan Ahok. Barisan orang-orang yang peduli pada Negeri ini.




DI VONIS 2 TAHUN PENJARA…


APA.... ????         YANG BENAR SAJA..... !!!


KAMI LANGSUNG BANDING, YANG ARTINYA PUTUSAN HAKIM TADI DIBATALKAN TIDAK SAH LAGI.


SEKARANG MENUNGGU PUTUSAN HAKIM YANG LEBIH TINGGI JENJANGNYA DARI ITU.


KAMI SEMUA TAHU PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN NEGERI TADI TIDAK ADIL.


BAHKAN SAMPAI DI KEHAKIMAN MASIH BANYAK YANG MENGIDOLAKAN SANG SEORANG PEJUANG UNTUK NEGERI INI YANG BERNAMA BASUKI CAHAYA PURNAMA YANG KAMI AGUNGKAN DENGAN SEBUTAN PANGGILAN TIONGHOA “AHOK”.


BUNGGA KAMI BERIKAN, AIR MATA PUN JUGA KAMI BERIKAN.


YANG BERHATI NURANI PASTI SETUJU KATA KU INI. KASIH LIKE SERTA SHARE SAMPAI KE-UJUNG DUNIA TAHU BAHWA HUKUM DI INDONESIA SEBAGIAN SUDAH MATI.


TERIMA KASIH.




http://cnnindonesia.com/internasional/20170510094031-106-213735/pbb-desak-ri-tinjau-ulang-hukum-yang-jerat-ahok


Jakarta, CNN Indonesia ‐‐ Kasus penistaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ke balik jeruji besi menjadi sorotan internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa bahkan mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum yang menjerat Basuki.

"Kami memperhatikan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta atas tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum penistaan," demikian pernyataan Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) melalui akun Twitter resmi mereka.

Senada dengan OHCHR, Amnesty International juga menyatakan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Basuki alias Ahok merupakan cerminan ketidakadilan di Indonesia.

"Putusan itu memperlihatkan ketidakadilan dalam hukum penodaan agama di Indonesia, yang harus segera dihapus," tulis Amnesty International dalam siaran pers yang diterimaCNNIndonesia.com, Selasa (9/5).

Amnesty International kemudian menjelaskan bahwa Pasal 156 dan 156 (a) KUHP tentang penodaan agama harus dihapus karena dapat dimanfaatkan untuk menghukum orang yang sebenarnya hanya menyampaikan pendapatnya.

Uni Eropa pun menyuarakan hal serupa. Melalui pernyataan resminya, kantor perwakilan Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam menyatakan bahwa hukum penodaan agama tersebut dapat menghalangi kebebasan berekspresi.

"Uni Eropa secara konsisten menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan," tulis Uni Eropa dalamsitus resmi mereka.

Tak hanya institusi internasional, sejumlah pejabat perwakilan asing di Indonesia pun angkat bicara tak lama setelah putusan pengadilan dibacakan pada Selasa (9/5), termasuk Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik.

"Saya kenal Ahok. Saya mengagumi kerjanya untuk Jakarta. Saya yakin dia bukan anti-Muslim. Doa saya untuk Ibu Vero dan keluarga. Para pemimpin harus menjaga toleransi dan kerukunan," kata Malik melalui akun Twitter pribadinya.