28 December 2021, Tuesday
Diary ku yang belum disalin ke tempatnya.
26 December 2021
Sampai hari ini saya masih belum bisa terima kenyataan ini. Kenapa ke-2 orang tua ini begitu cepat dalam 1 tahun meninggal.
Padahal saya hanya tinggalin tempat itu cuma 1 tahun saja.
Saya sangat sedih. Dan saya sudah maafkan ke-2 orang tua ini dari hati.
14 December 2021
Pagi ini di pukul 4:34 AM wib, tiba-tiba kepengin makan buah Lontar atau Siwalan.
28 November 2021
Bacaan ku di hari ini dengan link : https://artikel.rumah123.com/5-negara-yang-memberikan-rumah-gratis-untuk-warganya-kamu-mau-pindah-ke-sini-38217
Dengan judul :
NOODWEER
(Pembelaan Darurat)
Diatur dalam pasal 49 KUHPidana :
Noodweer adalah pembelaan yang diberikan karena sangat
mendesak terhadap serangan yang mendesak dan tiba-tiba serta mengancam dan
melawan hukum.
Unsur-unsurnya :
Pada asas Subsideriteit :
-
Pembelaan yang
diberikan tidak boleh melampaui batas keperluan dan keharusan.
-
Pembelaan yang
melampaui batas pembelaan terbatas yang disebabkan oleh suatu tekanan jiwa yang
hebat karena adanya serangan orang yang akan mengancam disebut ”Nood Weerexes”.
Perbedaan Nood
Weer dan Nood Weerexes :
No |
NOOD WEER |
NOOR WEEREXES |
1 2 3 |
Sifat melawan hukum hilang Si Penyerang tidak boleh dipukuli lebih dari maksud
pembelaan yang perlu Suatu dasar pembenaran |
Perbuatan tetap melawan hukum, tidak dapat dipidana
karena serangan yang mengancam seketika. Pembuat melampaui batas-batas pembelaan darurat karena
keguncangan jiwa yang hebat. Suatu dasar Pemaaf (Sculduitsluitinggrond) |
Supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam keadaan
“pembelaan darurat” dan tidak dapat dihukum itu, harus dapat dipenuhi 3 macam
syarat-syarat sbb :
Seorang pencuri mangga tidak dapat
dibunuh begitu saja oleh pemilik mangga tsb tanpa mendapat hukuman. Bilamana
orang masih dapat menghindarkan suatu serangan dengan cara lain, misal dengan
menangkis atau merebut senjatanya, sehingga penyerang dapat dibuat tak berdaya.
Maka pembelaan dengan kekerasan tidak boleh dipandang sebagai terpaksa.
Sebaliknyapun tidak mungkin orang disuruh menerima saja terhadap
serangan-serangan yang dilakukan kepadanya misalnya melarikan diri sebagai
pengecut. Tetapi disini yang diminta adalah bahwa serangan dan pembelaan yang
diadakan itu harus seimbang dan dalam hal ini hakimlah yang harus menguji dan
memutuskannya.
Ada sarjana yang berpendapat bahwa hak
milik dan ketenteraman rumah-tangga masuk juga dalam pengertian ini.
Selanjutnya pembukaan itu bukan untuk diri sendiri. Akan tetapi juga untuk
orang lain seperti keluarga, teman dan orang lain siapa saja.
Contoh kasus :
Seorang pencuri yang akan mengambil
barangnya orang lain, lalu diketahui oleh pemilik barang, kemudian menyerang
yang punya barang itu dengan pisau belati, dsb. Disini orang itu boleh melawan
untuk mempertahankan diri atas barangnya yang dicuri itu, sebab pencuri telah
menyerang dengan melawan hak.
Lain halnya dengan seorang anggota
Polisi yang untuk kepentingan pemeriksaan perkara menyita suatu barang, sedang
pemilik barang itu menyerang kepadanya. Penyerang tidak dalam pembelaan
darurat, karena perbuatan polisi itu tidak melawan hak.
apabila ada seseorang diserang oleh
binatang orang lain dan mempertahankan diri dengan membacok binatang itu dengan
pedang, tidak dapat dikatakan pembelaan darurat karena binatang tidak dapat
menyerang dengan melawan hak. Orang itu dapat membebaskan diri dengan
mengatakan ia dalam ”overmacht” tersebut dalam pasal 48 KUHPidana.
Selanjutnya, serangan itu harus
sekonyong-konyong atau mengancam pada ketika itu juga, maksudnya serangan itu
masih paans mengancam. Jika seorang pencuri mengambil barang orang lain, sedang
pencuri dan barang itu telah tertangkap, maka orang tidak boleh membela dengan
memukuli pencuri itu, karena pada waktu itu sudah tidak ada serangan sama
sekali dari pencuri, baik terhadap barang maupun orangnya.
Berdasarkan pada Pasal 49 ayat 2
KUHPidana, yang biasa disebut ”Noodweer-exces” adalah
pembelaan darurat yang melampaui batas. Seperti halnya pembelaan darurat,
disinipun harus ada serangan yang sekonyong-koyong dilakukan atau mengancam
pada saat itu juga. Batas-batas keperluan pembelaan itu dilampaui. Misalnya
seseorang yang diserang dengan tangan kosong oleh orang lain, membela diri
menembakkan pistol, sedangkan sebenarnya pembelaan dengan memukul kayu saja
sudah cukup. Melampaui batas-batas ini oleh undang-undang diperkenankan asal
saja disebabkan perasaan tergoncang hebat yang timbul karena serangan itu,
perasaan tergoncang hebat misalnya karena jengkel atau marah sekali yang biasa
disebut dengan ”mata gelap”.
Contoh kasus :
Seorang angggota Polisi melihat
isterinya sedang diperkosa oleh orang lain, lalu mencabut pistol yang dibawanya
dan menembakkannya beberapa kali kepada orang itu.
Boleh dikatakan ia melampaui
batas-batas pembelaan darurat karena biasanya dengan tidak perlu menembak
beberapa kali, orang itu akan menghentikan perbuatannya dan melarikan diri.
Apabila dapat dinyatakan oleh hakim, bahwa bolehnya melampaui batas-batas itu
disebabkan karena marah yang amat sangat. Maka seorang anggota Polisi itu tidak
dapat dihukum oleh karena perbuatannya itu, (Namun mungkin masih akan dikenakan
sanksi disiplin / pelanggaran kode etik dari kesatuannya).
DAFTAR PUSTAKA :
-
Rohman Hasyim,
S.H.,M.H, Diktat Hukum Pidana–STIHPADA, Palembang, 2006
-
R. Soesilo, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor, 1988
Keuntungan dan
Cara Berinvestasi Pada Surat Utang Negara (SUN)
Saat
ini makin banyak masyarakat mulai paham bahwa menabung tidak melalu harus
terpaku dengan produk perbankan. Banyak masyarakat awam mulai jeli melihat
peluang. Mereka lebih memilih berinvestasi dengan Logam Mulia, Properti hingga
produk Pasar Modal. Sejauh ini, produk pasar modal yang cukup populer di
masyarakat adalah Obligasi Syariah (Sukuk), Obligasi Ritel Indonesia (ORI)
serta Reksadana.
Untuk Reksadana sendiri, biasanya
diterbitkan oleh berbagai Manajemen Investasi yang terdiri dari kumpulan saham
atau obligasi dari perusahaan-perusahaan yang melantai di Bursa Efek. Sedangkan
Sukuk ada yang diterbitkan oleh pihak swasta namun juga ada yang dikeluarkan
oleh pemerintah. Baik ORI maupun Sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah
termasuk dalam investasi SUN (Surat Utang Negara).
Obligasi Ritel Indonesia
(ORI)
Sejak tahun 2006, Pemerintah
sudah mengeluarkan Surat Utang Negara secara ritel yang kemudian dikenal dengan
nama Obligasi Ritel Indonesia. Pemerintah menerbitkan ORI dengan tujuan untuk
dapat terjangkau oleh investor-investor kecil dan tidak hanya perusahaan dan
konglomerat saja.
Bayangkan saja dengan uang
sebesar Rp.5 juta, masyarakat sudah dapat berinvestasi dengan ORI. Hal tersebut
kemudian direspon secara positif oleh masyarakat. Tercatat hingga tahun 2015,
pemerintah sudah dapat menghimpun dana ORI dengan besaran Rp.144,125 triliun.
Obligasi Syariah Negara
(SUKUK Negara)
Merespon menggeliatnya kebutuhan
masyarakat akan kebutuhan fasilitas keuangan berbasis syariah, pada tahun 2006
pula pemerintah kemudian mengeluarkan Surat Utang Negara dalam bentuk Obligasi
yang menggunakan akad syariah. Sukuk di Indonesia menerapkan dua akad sebagai
dasar pelaksanaan Sukuk yaitu Ijarah dan Mudharabah.
Ijarah adalah sukuk yang
menggunakan akad sewa (Ijarah) sehingga besaran bagi hasil dapat ditetapkan di
awal.
Sedangkan Mudharabah adalah sukuk
yang menggunakan akad bagi hasil (Mudharabah) sehingga besaran bagi hasil per
bulan kepada investor dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi perusahaan yang
menerbitkan Sukuk.
Sukuk Perusahaan di Indonesia pada umumnya ada yang menggunakan kedua akad
Ijarah dan Mudharabah, namun untuk Sukuk Negara, hanya menggunakan akad Ijarah.
Cara Berinvestasi di
Sukuk dan ORI
Cara berinvestasi di Sukuk dan
ORI pun tidak sulit. Ketika anda mendapatkan informasi bahwa pemerintah
menerbitkan Sukuk atau ORI, anda bisa datang ke Perbankan setempat atau ke
sekuritas yang bekerja sama untuk memasarkan SUN.
Untuk perbankan, anda dapat
datang ke Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank
Central Asia, Bank Mega dan lainnya. Sedangkan untuk sekuritas anda dapat
datang ke Danareksa Sekuritas, Indo Premier Securities, Mega Capital Indonesia,
MNC Securities, Sucorinvest Central Gani dan Trimegah Sekuritas Indonesia.
Bila anda ingin membelinya di
Perbankan, anda dapat langsung ke Bank dan bertanya kepada Petugas Customer
Service bahwa anda ingin membeli Sukuk dan Ori yang sedang
dipasarkan. Dari sini, petugas CS biasanya akan mempersilahkan anda untuk
menemui officer yang memang bertugas untuk memasarkan produk
pasar modal di perbankan.
Ada beberapa hal yang menjadikan
Surat Utang Negara patut dilirik sebagai alternatif investasi yang dapat
diandalkan, yaitu :
1. Aman
Jika pemerintah bangkrut, atau
negara hancur, baru mereka tidak dapat membayar kupon Sukuk atau ORI. Namun
selama pemerintah dan negara terlihat baik-baik saja, maka uang anda yang
ditanamkan dalam bentuk Sukuk dan Ori, pasti akan dibayarkan bagi hasil dan
bunganya setiap bulan. Siapa yang menjaminnya? Tentu saja pemerintah.
Mengapa disebut kompetitif?
Karena besaran kupon bunga dan bagi hasilnya selalu berada di atas imbal hasil
deposito. Meski besaran kupon ORI berbeda-beda tiap serinya, namun ia selalu
disesuaikan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia yang berlaku saat itu.
Tercatat kupon tertinggi yang
pernah dimiliki ORI adalah sebesar 12,05% pada tahun 2006 dan kupon terendah
adalah sebesar 6,25% pada ORI009 bandingkan dengan bunga Deposito yang saat ini
maksimal berada di angka 6%.
Kupon ORI dan bagi hasil Sukuk ini juga dibayarkan setiap bulan, sehingga anda
dapat melihat uang anda bertambah setiap bulannya.
3. Pajak Imbal Hasil yang Lebih
Kecil dari Deposito
Jika anda berinvestasi dengan
Deposito, total bunga anda akan dikenakan pajak sebesar 20%, sedangkan pada
Sukuk dan ORI dikenakan pajak sebesar 15% saja. Sehingga dengan nilai kupon
yang lebih besar dari pada Deposito, hasil yang anda dapatkan juga lebih besar
karena potongan pajak atas bunga yang tidak sebesar pajak atas bunga yang
dikenakan oleh deposito.
4. Berpartisipasi dalam
Pembangunan
Dengan menginvestasikan uang ke
Sukuk dan ORI secara tidak langsung kita turut berpartisipasi dalam pembangunan
yang manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat itu sendiri. Pemerintah
sendiri memang menggunakan dana dari Sukuk dan ORI untuk membiayai berbagai
pembangunan seperti infrastruktur dan fasilitas lainnya.
Pahami Surat Utang Negara
Sebelum Mulai Berinvestasi
Sudah menjadi rahasia umum jika kini masyarakat Indonesia sudah
mulai terbuka dan tertarik untuk terjun ke dunia investasi. Memang, investasi
sudah ada sejak lama dan dipraktekkan oleh banyak orang di Indonesia. Namun,
jumlah investor di Indonesia masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan
negara lain, meski sudah mulai beranjak naik.
Nah,
bagi Anda yang berencana untuk memulai atau baru mengenal dunia investasi,
pasti paham jika ada banyak instrumen investasi yang bisa dipilih. Mulai dari
properti, emas, saham, dan reksadana bisa Anda pilih sebagai media mendapatkan
uang melalui investasi. Namun, tahukah Anda tentang instrumen investasi yang
disebut dengan obligasi atau Surat Utang Negara (SUN)?
Sebenarnya,
Surat Utang Negara adalah instrumen investasi yang cukup populer di kalangan
investor. Pasalnya, keuntungan yang diberikan oleh instrumen investasi tersebut
tergolong menjanjikan. Di samping itu, SUN atau obligasi ini juga cenderung
memiliki risiko yang lebih kecil jika dibandingkan dengan instrumen investasi
lainnya.
Tidak
hanya itu, berinvestasi pada obligasi memberikan keuntungan bukan pada investor
saja. Kepentingan negara juga menjadi pihak yang diuntungkan saat ada banyak
investor yang membeli instrumen investasi tersebut. Lalu, apa sih Surat Utang
Negara itu dan keuntungan apa saja yang bisa didapatkan oleh investor yang
memilikinya?
Surat Utang Negara atau yang biasa disingkat sebagai SUN juga
dikenal oleh investor dengan istilah obligasi. SUN atau obligasi merupakan
surat berharga berupa surat bukti utang menggunakan valuta asing atau Rupiah.
Pemilik dari surat berharga tersebut akan dijamin pembayaran bunganya dan juga
pokok oleh negara (dalam hal ini Republik Indonesia) yang disesuaikan dengan
masa berlaku surat tersebut.
Obligasi
sendiri memiliki dasar hukum untuk penerbitan dan pengelolaan yang jelas sesuai
dengan aturan pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 mengenai Surat Utang Negara.
Dalam UU tersebut, negara memberikan kepastian jika penerbitan obligasi hanya
dilakukan untuk tujuan tertentu.
Selain
itu, pemerintah diwajibkan untuk membayarkan bunga dan juga pokok obligasi yang
telah jatuh tempo. Banyaknya SUN yang diterbitkan dalam suatu tahun anggaran
wajib memperoleh persetujuan dari DPR, serta dikonsultasikan dengan pihak Bank
Indonesia terlebih dahulu. Perdagangan obligasi diatur dan juga diawasi
instansi yang berwenang.
JIka
diketahui ada pihak tidak berwenang yang melakukan tindakan penerbitan atau
pemalsuan obligasi, maka akan diberikan sanksi hukum berat dan juga jelas.
Jadi, berdasarkan dasar hukum tersebut, dapat dikatakan jika risiko dari
investasi obligasi sangatlah kecil, namun dengan keuntungan yang menjanjikan.
Dalam menerbitkan SUN, terdapat 3 tujuan yang ingin didapatkan
oleh negara, yaitu:
·
Membiayai APBN yang defisit.
·
Menutupi defisit kas
berjangka pendek.
·
Mengelola portofolio dari
utang negara.
Bentuk dan Jenis Surat Utang Negara
Pada dasarnya, obligasi atau SUN bisa dibedakan menjadi beberapa
jenis. Jenis
yang pertama adalah Surat Perbendaharaan Negara atau SPN, yang merupakan
obligasi dengan jangka waktu hingga 12 bulan. Pembayaran bunga dari SPN ini
dilakukan secara diskonto dan di sejumlah negara sering dikenal dengan istilah Treasury
Bills atau T-Bills.
Jenis
yang kedua adalah Obligasi Negara atau ON. Obligasi Negara sendiri adalah SUN
yang memiliki jangka waktu di atas 12 bulan, dan ada yang memiliki kupon atau
tidak. Untuk yang memiliki kupon, ON akan dibayarkan sesuai jadwal pembayaran
pada kupon secara periodik. Sedangkan yang tanpa kupon, ON tidak mempunyai
jadwal pembayaran dari kupon, dapat dijual dengan harga diskon yang kemudian
pelunasan pokoknya akan dilakukan ketika jatuh tempo.
Nah,
Obligasi Negara dapat dibedakan kembali menjadi 2 jenis, yaitu Obligasi
Berbunga Tetap dan Obligasi Berbunga Mengambang. Untuk jenis yang pertama,
obligasi memiliki tingkat bunga yang tetap di setiap periodenya. Sedangkan
jenis yang kedua, obligasi memiliki tingkat bunga yang mengambang dan
ditentukan dengan dasar acuan tertentu, sebagai contoh adalah tingkat bunga
dari SBI atau Sertifikat Bank Indonesia.
Selain
itu, ON juga bisa dikelompokkan kembali berdasarkan denominasi valuta atau mata
uangnya, yaitu Rupiah atau mata uang asing. SUN bisa diterbitkan dengan bentuk
warkat dan tanpa warkat atau scripless yang kini menjadi bentuk dari obligasi yang
beredar. Serta, obligasi dapat diterbitkan dengan bentuk
yang bisa diperdagangkan dan yang tidak.
Penerbitan obligasi dilakukan oleh negara bukan dengan tanpa manfaat. Beberapa
manfaat dalam menerbitkan obligasi tersebut adalah :
·
Menjadi instrumen fiskal yang
mampu menggali potensi dari sumber biaya APBN lebih besar melalui investor di
pasar modal.
·
Menjadi instrumen investasi
yang menyediakan instrumen alternatif untuk investasi yang cenderung minim
risiko kegagalan pembayaran.
·
Memberikan kesempatan bagi
investor serta pelaku pasar dalam melakukan diversifikasi pada portofolionya.
·
Mempunyai potensi capital
gain pada transaksi
perdagangan pasar sekunder obligasi tersebut karena harga jualnya lebih tinggi
ketimbang harga belinya.
·
Menjadi instrumen di pasar
keuangan sehingga mampu memperkuat stabilitas dari sistem keuangan.
·
Sebagai acuan dalam
menentukan nilai instrumen finansial lainnya.
Menganut pada isi dari UU No.24 Tahun 2002, yang bertugas untuk
mengelola SUN adalah Menteri Keuangan dan telah dilakukan mulai tahun 2000
melalui pembentukan tim DMU atau Debt Management Unit. Kemudian, di tahun 2001, tim DMU diubah menjadi
PMON atau Pusat Manajemen Obligasi Negara, dan diubah kembali dengan nama
Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara atau DPSUN pada tahun 2004.
Bersamaan
dengan reorganisasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan di tahun 2006,
DPSUN ini dikembangkan sehingga memiliki tingkatan eselon 1 dan berganti nama
menjadi Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atau DJPU.
Tugas
dari DJPU mengenai pengelolaan obligasi adalah menyiapkan perumusan serta
pelaksanaan kebijakan pada pengelolaan SUN. Tugas tersebut meliputi perencanaan
optimal pada struktur portofolio, pelaksanaan penerbitan, pembelian kembali,
penjualan, dan penukaran, pengelolaan pada risiko portofolio obligasi,
pengembangan infrastruktur serta institusi di pasar SUN, serta publikasi
mengenai informasi pengelolaan obligasi sesuai kebijakan teknis dari Direktur
Jenderal.
Untuk
saat ini, strategi berjangka pendek serta menengah pada pengelolaan SUN adalah
menurunkan risiko financing, memperpanjang average maturity obligasi, menyeimbangkan struktur dari jatuh
tempo portofolio obligasi, dan juga mengembangkan serta meningkatkan likuiditas
dari pasar sekunder obligasi.
Obligasi adalah instrumen investasi yang cukup banyak diminati
oleh investor. Pasalnya, instrumen investasi tersebut dianggap minim risiko
karena dijamin oleh negara dan keuntungan yang ditawarkan juga relatif tinggi.
Lalu, apa lagi keuntungan yang bisa didapatkan oleh investor obligasi?
Obligasi atau SUN merupakan surat utang yang dikeluarkan oleh
pemerintah secara resmi. Oleh karenanya, kondisi dari surat utang tersebut
dapat dipastikan lebih stabil saat dibandingkan dengan surat utang dari
perusahaan pada umumnya.
Hal tersebut berarti dana yang
Anda investasikan pada Obligasi Ritel Indonesia akan menghasilkan keuntungan
serta bunga di setiap bulanya. Namun, perlu digarisbawahi jika keuntungan yang
didapatkan pemilik sukuk atau ORI akan diberikan jika negara berada dalam
kondisi yang baik.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, SUN mempunyai 2 sumber
keuntungan, yakni capital gain dan kupon. Kedua sumber keuntungan tersebut akan
diterima oleh investor dengan stabil sebab nilainya tidak dipengaruhi oleh
fluktuasi di pasar.
Masih banyak yang menyangka jika obligasi atau SUN tidak bersifat
likuid. Padahal, obligasi dapat digadaikan di pegadaian maupun menjualnya di
pasar saham sekunder. Hal tersebut dapat bermanfaat saat Anda berencana untuk
mengakhiri masa kontrak obligasi atau ingin memindahtangankan surat utang
tersebut ke pihak lain.
Bunga obligasi dapat bersifat kompetitif karena besaran dari kupon
bunga serta sistem bagi hasil surat utang tersebut selalu di atas keuntungan
deposito. Meskipun besarannya beragam, tergantung dari seri kupon ORI, namun
nilainya pasti disesuaikan dengan nilai suku bunga acuan yang dikeluarkan oleh
Bank Indonesia.
Hingga saat ini, nilai kupon
tertinggi ORI adalah 12,05% dan terendah adalah 6,25%. Nilai tersebut cenderung
lebih tinggi ketimbang bunga deposito yang maksimal berada pada angka 6%.
Selain itu, bagi hasil sukuk serta kupon ORI diberikan setiap bulannya sehingga
investor instrumen tersebut bisa melihat uangnya bertambah setiap bulan.
Bunga obligasi memang lebih menguntungkan ketimbang deposito.
Namun, pajak yang dibebankan pada pemilik instrumen tersebut malah lebih rendah
ketimbang investor deposito, yakni 15% untuk obligasi, dan 20% untuk deposito.
Hal ini tentu membuat investasi obligasi jauh lebih menguntungkan ketimbang
deposito.
Berinvestasi secara garis besar pasti akan memberikan keuntungan
kepada para pelakunya. Semakin dini Anda memutuskan untuk menggunakan dana
‘nganggur’ yang dimiliki untuk investasi, semakin cepat pula Anda bisa
merasakan keuntungan investasi.
Nah,
setelah mengetahui tentang investasi SUN atau obligasi, jangan tunggu lebih
lama lagi dan mulailah menginvestasikan dana Anda pada instrumen yang
dikehendaki.