Tuesday, 28 December 2021

Diary Ku Yang Belum Disalin

28 December 2021, Tuesday


Diary ku yang belum disalin ke tempatnya.







Sunday, 26 December 2021

Masih Belum Bisa Terima Kenyataan ini

26 December 2021


Sampai hari ini saya masih belum bisa terima kenyataan ini. Kenapa ke-2 orang tua ini begitu cepat dalam 1 tahun meninggal.

Padahal saya hanya tinggalin tempat itu cuma 1 tahun saja.

Saya sangat sedih. Dan saya sudah maafkan ke-2 orang tua ini dari hati.

Wednesday, 15 December 2021

Sunday, 28 November 2021

Monday, 9 August 2021

Happy Birthday Singapore. You Are A Strong Country.

9 Agustus 2021




Happy Birthday Singapore.

1 Nation,

1 People,

1 Singapore.


Yes, Iam Singaporean (Your Are My 2nd Country).

I Love You Singapore.

You Are A Strong Country.


































Hebat, Orang ini DIY. Orang yang Tangguh adalah Orang yang Bisa DIY

9 Agustus 2021




Hebat, Orang ini DIY. Orang yang Tangguh adalah Orang yang Bisa DIY.


Sunday, 1 August 2021

Mengenai : 10 Kota Terbaik untuk Investasi Properti di Indonesia. Di antaranya ada Bogor, Pekanbaru, Serang dan Medan.

1 Agustus 2021





Mengenai    :    10 Kota Terbaik untuk Investasi Properti di Indonesia. Di antaranya ada Bogor, Pekanbaru, Serang dan Medan.

Monday, 26 July 2021

Bacaan Ku Hari Ini : NOODWEER (Pembelaan Darurat)

26 July 2021




Bacaan ku hari ini mengenai    :    Pembelaan Darurat.

Tanggapan ku adalah    :    Cukup Rumit.




NOODWEER (Pembelaan Darurat)

Diatur dalam pasal 49 KUHPidana :

  1. Barang siapa melakukan suatu perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain dari pada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum.
  2. Melampaui batas pertahanan yang sangat perlu, jika perbuatan itu dengan sekonyong-konyong dilakukan karena perasaan tergoncang dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum.

 

Noodweer adalah pembelaan yang diberikan karena sangat mendesak terhadap serangan yang mendesak dan tiba-tiba serta mengancam dan melawan hukum.

 

Unsur-unsurnya :

  1. Serangan yang nyata.
    1. Melawan hukum.
    2. mendesak dan sekonyong-konyong mengancam.
  2. Ditujukan kepada
    1. Badan sendiri atau orang lain.
    2. Kehormatan kesusilaan, atau
    3. Barang milik sendiri / orang lain.

 

Pada asas Subsideriteit :

-          Pembelaan yang diberikan tidak boleh melampaui batas keperluan dan keharusan.

-          Pembelaan yang melampaui batas pembelaan terbatas yang disebabkan oleh suatu tekanan jiwa yang hebat karena adanya serangan orang yang akan mengancam disebut ”Nood Weerexes”.

 

Perbedaan Nood Weer dan Nood Weerexes :

No

NOOD WEER

NOOR WEEREXES

1

 

 

2

 

 

3

Sifat melawan hukum hilang

 

 

Si Penyerang tidak boleh dipukuli lebih dari maksud pembelaan yang perlu

Suatu dasar pembenaran

Perbuatan tetap melawan hukum, tidak dapat dipidana karena serangan yang mengancam seketika.

Pembuat melampaui batas-batas pembelaan darurat karena keguncangan jiwa yang hebat.

Suatu dasar Pemaaf (Sculduitsluitinggrond)

 

Supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam keadaan “pembelaan darurat” dan tidak dapat dihukum itu, harus dapat dipenuhi 3 macam syarat-syarat sbb :

  1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan (membela). Pertahanan atau pembelaan itu harus Noodzakelijk (perlu sekali, terpaksa, dalam keadaan darurat). Boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Sebenarnya hampir tidak ada suatu pembelaan yang terpaksa. Kebanyakan pembelaan itu dapat dihindarkan dengan jalan melarikan diri atau menyerah pada nasib yang dideritanya, bukan itu yang dimaksud. Disini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan seranganya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.

Seorang pencuri mangga tidak dapat dibunuh begitu saja oleh pemilik mangga tsb tanpa mendapat hukuman. Bilamana orang masih dapat menghindarkan suatu serangan dengan cara lain, misal dengan menangkis atau merebut senjatanya, sehingga penyerang dapat dibuat tak berdaya. Maka pembelaan dengan kekerasan tidak boleh dipandang sebagai terpaksa. Sebaliknyapun tidak mungkin orang disuruh menerima saja terhadap serangan-serangan yang dilakukan kepadanya misalnya melarikan diri sebagai pengecut. Tetapi disini yang diminta adalah bahwa serangan dan pembelaan yang diadakan itu harus seimbang dan dalam hal ini hakimlah yang harus menguji dan memutuskannya.

  1. Pembelaan atau pertahanan itu dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang tersebut diatas yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain. Badan ialah tubuh. Kehormatan ialah kehormatan sexuil yang biasanya diserang dengan perbuatan-perbuatan tidak senonoh atau cabul, memegang bagian-bagian tubuh yang menurut kesusilaan tidak boleh dilakukan, misalnya kemaluan, buah dada, dll. Kehormatan dalam arti nama baik tidak termasuk disini. Barang ialah segala sesuatu yang berwujud, termasuk juga binatang.

Ada sarjana yang berpendapat bahwa hak milik dan ketenteraman rumah-tangga masuk juga dalam pengertian ini. Selanjutnya pembukaan itu bukan untuk diri sendiri. Akan tetapi juga untuk orang lain seperti keluarga, teman dan orang lain siapa saja.

  1. Harus ada serangan melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga. Melawan hak artinya penyerang melakukan serangan itu melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu.

Contoh kasus :

Seorang pencuri yang akan mengambil barangnya orang lain, lalu diketahui oleh pemilik barang, kemudian menyerang yang punya barang itu dengan pisau belati, dsb. Disini orang itu boleh melawan untuk mempertahankan diri atas barangnya yang dicuri itu, sebab pencuri telah menyerang dengan melawan hak.

Lain halnya dengan seorang anggota Polisi yang untuk kepentingan pemeriksaan perkara menyita suatu barang, sedang pemilik barang itu menyerang kepadanya. Penyerang tidak dalam pembelaan darurat, karena perbuatan polisi itu tidak melawan hak.

apabila ada seseorang diserang oleh binatang orang lain dan mempertahankan diri dengan membacok binatang itu dengan pedang, tidak dapat dikatakan pembelaan darurat karena binatang tidak dapat menyerang dengan melawan hak. Orang itu dapat membebaskan diri dengan mengatakan ia dalam ”overmacht” tersebut dalam pasal 48 KUHPidana.

Selanjutnya, serangan itu harus sekonyong-konyong atau mengancam pada ketika itu juga, maksudnya serangan itu masih paans mengancam. Jika seorang pencuri mengambil barang orang lain, sedang pencuri dan barang itu telah tertangkap, maka orang tidak boleh membela dengan memukuli pencuri itu, karena pada waktu itu sudah tidak ada serangan sama sekali dari pencuri, baik terhadap barang maupun orangnya.

Berdasarkan pada Pasal 49 ayat 2 KUHPidana, yang biasa disebut ”Noodweer-exces” adalah pembelaan darurat yang melampaui batas. Seperti halnya pembelaan darurat, disinipun harus ada serangan yang sekonyong-koyong dilakukan atau mengancam pada saat itu juga. Batas-batas keperluan pembelaan itu dilampaui. Misalnya seseorang yang diserang dengan tangan kosong oleh orang lain, membela diri menembakkan pistol, sedangkan sebenarnya pembelaan dengan memukul kayu saja sudah cukup. Melampaui batas-batas ini oleh undang-undang diperkenankan asal saja disebabkan perasaan tergoncang hebat yang timbul karena serangan itu, perasaan tergoncang hebat misalnya karena jengkel atau marah sekali yang biasa disebut dengan ”mata gelap”.

            Contoh kasus :

Seorang angggota Polisi melihat isterinya sedang diperkosa oleh orang lain, lalu mencabut pistol yang dibawanya dan menembakkannya beberapa kali kepada orang itu.

Boleh dikatakan ia melampaui batas-batas pembelaan darurat karena biasanya dengan tidak perlu menembak beberapa kali, orang itu akan menghentikan perbuatannya dan melarikan diri. Apabila dapat dinyatakan oleh hakim, bahwa bolehnya melampaui batas-batas itu disebabkan karena marah yang amat sangat. Maka seorang anggota Polisi itu tidak dapat dihukum oleh karena perbuatannya itu, (Namun mungkin masih akan dikenakan sanksi disiplin / pelanggaran kode etik dari kesatuannya).

 

 

 

 DAFTAR PUSTAKA :

-          Rohman Hasyim, S.H.,M.H, Diktat Hukum Pidana–STIHPADA, Palembang, 2006

-          R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor, 1988

 


Saturday, 24 July 2021

Bacaan ku hari ini mengenai : Obligasi Dan Cara Belinya

24 July 2021




Bacaan ku hari ini mengenai    :    Obligasi Dan Cara Belinya.




Keuntungan dan Cara Berinvestasi Pada Surat Utang Negara (SUN)

 

 

Saat ini makin banyak masyarakat mulai paham bahwa menabung tidak melalu harus terpaku dengan produk perbankan. Banyak masyarakat awam mulai jeli melihat peluang. Mereka lebih memilih berinvestasi dengan Logam Mulia, Properti hingga produk Pasar Modal. Sejauh ini, produk pasar modal yang cukup populer di masyarakat adalah Obligasi Syariah (Sukuk), Obligasi Ritel Indonesia (ORI) serta Reksadana.

Untuk Reksadana sendiri, biasanya diterbitkan oleh berbagai Manajemen Investasi yang terdiri dari kumpulan saham atau obligasi dari perusahaan-perusahaan yang melantai di Bursa Efek. Sedangkan Sukuk ada yang diterbitkan oleh pihak swasta namun juga ada yang dikeluarkan oleh pemerintah. Baik ORI maupun Sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah termasuk dalam investasi SUN (Surat Utang Negara).


Obligasi Ritel Indonesia (ORI)

Sejak tahun 2006, Pemerintah sudah mengeluarkan Surat Utang Negara secara ritel yang kemudian dikenal dengan nama Obligasi Ritel Indonesia. Pemerintah menerbitkan ORI dengan tujuan untuk dapat terjangkau oleh investor-investor kecil dan tidak hanya perusahaan dan konglomerat saja.

Bayangkan saja dengan uang sebesar Rp.5 juta, masyarakat sudah dapat berinvestasi dengan ORI. Hal tersebut kemudian direspon secara positif oleh masyarakat. Tercatat hingga tahun 2015, pemerintah sudah dapat menghimpun dana ORI dengan besaran Rp.144,125 triliun.

 

Obligasi Syariah Negara (SUKUK Negara)

Merespon menggeliatnya kebutuhan masyarakat akan kebutuhan fasilitas keuangan berbasis syariah, pada tahun 2006 pula pemerintah kemudian mengeluarkan Surat Utang Negara dalam bentuk Obligasi yang menggunakan akad syariah. Sukuk di Indonesia menerapkan dua akad sebagai dasar pelaksanaan Sukuk yaitu Ijarah dan Mudharabah.

Ijarah adalah sukuk yang menggunakan akad sewa (Ijarah) sehingga besaran bagi hasil dapat ditetapkan di awal.

Sedangkan Mudharabah adalah sukuk yang menggunakan akad bagi hasil (Mudharabah) sehingga besaran bagi hasil per bulan kepada investor dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi perusahaan yang menerbitkan Sukuk.
Sukuk Perusahaan di Indonesia pada umumnya ada yang menggunakan kedua akad Ijarah dan Mudharabah, namun untuk Sukuk Negara, hanya menggunakan akad Ijarah.

 

Cara Berinvestasi di Sukuk dan ORI

Cara berinvestasi di Sukuk dan ORI pun tidak sulit. Ketika anda mendapatkan informasi bahwa pemerintah menerbitkan Sukuk atau ORI, anda bisa datang ke Perbankan setempat atau ke sekuritas yang bekerja sama untuk memasarkan SUN.

Untuk perbankan, anda dapat datang ke Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Central Asia, Bank Mega dan lainnya. Sedangkan untuk sekuritas anda dapat datang ke Danareksa Sekuritas, Indo Premier Securities, Mega Capital Indonesia, MNC Securities, Sucorinvest Central Gani dan Trimegah Sekuritas Indonesia.

Bila anda ingin membelinya di Perbankan, anda dapat langsung ke Bank dan bertanya kepada Petugas Customer Service bahwa anda ingin membeli Sukuk dan Ori yang sedang dipasarkan. Dari sini, petugas CS biasanya akan mempersilahkan anda untuk menemui officer yang memang bertugas untuk memasarkan produk pasar modal di perbankan.

 

 Lalu apa Untungnya Berinvestasi dengan Surat Utang Negara?

Ada beberapa hal yang menjadikan Surat Utang Negara patut dilirik sebagai alternatif investasi yang dapat diandalkan, yaitu :

1. Aman

Jika pemerintah bangkrut, atau negara hancur, baru mereka tidak dapat membayar kupon Sukuk atau ORI. Namun selama pemerintah dan negara terlihat baik-baik saja, maka uang anda yang ditanamkan dalam bentuk Sukuk dan Ori, pasti akan dibayarkan bagi hasil dan bunganya setiap bulan. Siapa yang menjaminnya? Tentu saja pemerintah.

 
2. Bagi Hasil dan Bunga yang Kompetitif

Mengapa disebut kompetitif? Karena besaran kupon bunga dan bagi hasilnya selalu berada di atas imbal hasil deposito. Meski besaran kupon ORI berbeda-beda tiap serinya, namun ia selalu disesuaikan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia yang berlaku saat itu.

Tercatat kupon tertinggi yang pernah dimiliki ORI adalah sebesar 12,05% pada tahun 2006 dan kupon terendah adalah sebesar 6,25% pada ORI009 bandingkan dengan bunga Deposito yang saat ini maksimal berada di angka 6%.
Kupon ORI dan bagi hasil Sukuk ini juga dibayarkan setiap bulan, sehingga anda dapat melihat uang anda bertambah setiap bulannya.

 

3. Pajak Imbal Hasil yang Lebih Kecil dari Deposito

Jika anda berinvestasi dengan Deposito, total bunga anda akan dikenakan pajak sebesar 20%, sedangkan pada Sukuk dan ORI dikenakan pajak sebesar 15% saja. Sehingga dengan nilai kupon yang lebih besar dari pada Deposito, hasil yang anda dapatkan juga lebih besar karena potongan pajak atas bunga yang tidak sebesar pajak atas bunga yang dikenakan oleh deposito.

 

4. Berpartisipasi dalam Pembangunan

Dengan menginvestasikan uang ke Sukuk dan ORI secara tidak langsung kita turut berpartisipasi dalam pembangunan yang manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat itu sendiri. Pemerintah sendiri memang menggunakan dana dari Sukuk dan ORI untuk membiayai berbagai pembangunan seperti infrastruktur dan fasilitas lainnya.

 


Thursday, 22 July 2021

Bacaanku hari ini yang ke-2 mengenai : Obligasi

22 July 2021




Bacaanku hari ini yang ke-2 mengenai     :     Obligasi.




Pahami Surat Utang Negara Sebelum Mulai Berinvestasi

 

 

Sudah menjadi rahasia umum jika kini masyarakat Indonesia sudah mulai terbuka dan tertarik untuk terjun ke dunia investasi. Memang, investasi sudah ada sejak lama dan dipraktekkan oleh banyak orang di Indonesia. Namun, jumlah investor di Indonesia masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan negara lain, meski sudah mulai beranjak naik. 

Nah, bagi Anda yang berencana untuk memulai atau baru mengenal dunia investasi, pasti paham jika ada banyak instrumen investasi yang bisa dipilih. Mulai dari properti, emas, saham, dan reksadana bisa Anda pilih sebagai media mendapatkan uang melalui investasi. Namun, tahukah Anda tentang instrumen investasi yang disebut dengan obligasi atau Surat Utang Negara (SUN)?

Sebenarnya, Surat Utang Negara adalah instrumen investasi yang cukup populer di kalangan investor. Pasalnya, keuntungan yang diberikan oleh instrumen investasi tersebut tergolong menjanjikan. Di samping itu, SUN atau obligasi ini juga cenderung memiliki risiko yang lebih kecil jika dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya.

Tidak hanya itu, berinvestasi pada obligasi memberikan keuntungan bukan pada investor saja. Kepentingan negara juga menjadi pihak yang diuntungkan saat ada banyak investor yang membeli instrumen investasi tersebut. Lalu, apa sih Surat Utang Negara itu dan keuntungan apa saja yang bisa didapatkan oleh investor yang memilikinya?

 

 

 

 

Pengertian Surat Utang Negara

 

Surat Utang Negara atau yang biasa disingkat sebagai SUN juga dikenal oleh investor dengan istilah obligasi. SUN atau obligasi merupakan surat berharga berupa surat bukti utang menggunakan valuta asing atau Rupiah. Pemilik dari surat berharga tersebut akan dijamin pembayaran bunganya dan juga pokok oleh negara (dalam hal ini Republik Indonesia) yang disesuaikan dengan masa berlaku surat tersebut. 

Obligasi sendiri memiliki dasar hukum untuk penerbitan dan pengelolaan yang jelas sesuai dengan aturan pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 mengenai Surat Utang Negara. Dalam UU tersebut, negara memberikan kepastian jika penerbitan obligasi hanya dilakukan untuk tujuan tertentu.

Selain itu, pemerintah diwajibkan untuk membayarkan bunga dan juga pokok obligasi yang telah jatuh tempo. Banyaknya SUN yang diterbitkan dalam suatu tahun anggaran wajib memperoleh persetujuan dari DPR, serta dikonsultasikan dengan pihak Bank Indonesia terlebih dahulu. Perdagangan obligasi diatur dan juga diawasi instansi yang berwenang. 

JIka diketahui ada pihak tidak berwenang yang melakukan tindakan penerbitan atau pemalsuan obligasi, maka akan diberikan sanksi hukum berat dan juga jelas. Jadi, berdasarkan dasar hukum tersebut, dapat dikatakan jika risiko dari investasi obligasi sangatlah kecil, namun dengan keuntungan yang menjanjikan. 

 

Tujuan dari Penerbitan Surat Utang Negara

 

Dalam menerbitkan SUN, terdapat 3 tujuan yang ingin didapatkan oleh negara, yaitu: 

·         Membiayai APBN yang defisit.

·         Menutupi defisit kas berjangka pendek.

·         Mengelola portofolio dari utang negara. 

 

 

Bentuk dan Jenis Surat Utang Negara

 

Pada dasarnya, obligasi atau SUN bisa dibedakan menjadi beberapa jenis. Jenis yang pertama adalah Surat Perbendaharaan Negara atau SPN, yang merupakan obligasi dengan jangka waktu hingga 12 bulan. Pembayaran bunga dari SPN ini dilakukan secara diskonto dan di sejumlah negara sering dikenal dengan istilah Treasury Bills atau T-Bills.

Jenis yang kedua adalah Obligasi Negara atau ON. Obligasi Negara sendiri adalah SUN yang memiliki jangka waktu di atas 12 bulan, dan ada yang memiliki kupon atau tidak. Untuk yang memiliki kupon, ON akan dibayarkan sesuai jadwal pembayaran pada kupon secara periodik. Sedangkan yang tanpa kupon, ON tidak mempunyai jadwal pembayaran dari kupon, dapat dijual dengan harga diskon yang kemudian pelunasan pokoknya akan dilakukan ketika jatuh tempo. 

Nah, Obligasi Negara dapat dibedakan kembali menjadi 2 jenis, yaitu Obligasi Berbunga Tetap dan Obligasi Berbunga Mengambang. Untuk jenis yang pertama, obligasi memiliki tingkat bunga yang tetap di setiap periodenya. Sedangkan jenis yang kedua, obligasi memiliki tingkat bunga yang mengambang dan ditentukan dengan dasar acuan tertentu, sebagai contoh adalah tingkat bunga dari SBI atau Sertifikat Bank Indonesia. 

Selain itu, ON juga bisa dikelompokkan kembali berdasarkan denominasi valuta atau mata uangnya, yaitu Rupiah atau mata uang asing. SUN bisa diterbitkan dengan bentuk warkat dan tanpa warkat atau scripless yang kini menjadi bentuk dari obligasi yang beredarSerta, obligasi dapat diterbitkan dengan bentuk yang bisa diperdagangkan dan yang tidak. 

 

 

 

 

 

Manfaat Menerbitkan SUN



Penerbitan obligasi dilakukan oleh negara bukan dengan tanpa manfaat. Beberapa manfaat dalam menerbitkan obligasi tersebut adalah :


·         Menjadi instrumen fiskal yang mampu menggali potensi dari sumber biaya APBN lebih besar melalui investor di pasar modal. 

·         Menjadi instrumen investasi yang menyediakan instrumen alternatif untuk investasi yang cenderung minim risiko kegagalan pembayaran. 

·         Memberikan kesempatan bagi investor serta pelaku pasar dalam melakukan diversifikasi pada portofolionya. 

·         Mempunyai potensi capital gain pada transaksi perdagangan pasar sekunder obligasi tersebut karena harga jualnya lebih tinggi ketimbang harga belinya.

·         Menjadi instrumen di pasar keuangan sehingga mampu memperkuat stabilitas dari sistem keuangan. 

·         Sebagai acuan dalam menentukan nilai instrumen finansial lainnya. 

 

 

 
Pengelola Surat Utang Negara

 

Menganut pada isi dari UU No.24 Tahun 2002, yang bertugas untuk mengelola SUN adalah Menteri Keuangan dan telah dilakukan mulai tahun 2000 melalui pembentukan tim DMU atau Debt Management Unit. Kemudian, di tahun 2001, tim DMU diubah menjadi PMON atau Pusat Manajemen Obligasi Negara, dan diubah kembali dengan nama Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara atau DPSUN pada tahun 2004. 

 

Bersamaan dengan reorganisasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan di tahun 2006, DPSUN ini dikembangkan sehingga memiliki tingkatan eselon 1 dan berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atau DJPU. 

 

Tugas dari DJPU mengenai pengelolaan obligasi adalah menyiapkan perumusan serta pelaksanaan kebijakan pada pengelolaan SUN. Tugas tersebut meliputi perencanaan optimal pada struktur portofolio, pelaksanaan penerbitan, pembelian kembali, penjualan, dan penukaran, pengelolaan pada risiko portofolio obligasi, pengembangan infrastruktur serta institusi di pasar SUN, serta publikasi mengenai informasi pengelolaan obligasi sesuai kebijakan teknis dari Direktur Jenderal. 

 

Untuk saat ini, strategi berjangka pendek serta menengah pada pengelolaan SUN adalah menurunkan risiko financing, memperpanjang average maturity obligasi, menyeimbangkan struktur dari jatuh tempo portofolio obligasi, dan juga mengembangkan serta meningkatkan likuiditas dari pasar sekunder obligasi.

 

 

5 Keuntungan Berinvestasi Obligasi

 

Obligasi adalah instrumen investasi yang cukup banyak diminati oleh investor. Pasalnya, instrumen investasi tersebut dianggap minim risiko karena dijamin oleh negara dan keuntungan yang ditawarkan juga relatif tinggi. Lalu, apa lagi keuntungan yang bisa didapatkan oleh investor obligasi?

 

 

 

 

1.      Risiko yang Rendah

 

Obligasi atau SUN merupakan surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah secara resmi. Oleh karenanya, kondisi dari surat utang tersebut dapat dipastikan lebih stabil saat dibandingkan dengan surat utang dari perusahaan pada umumnya. 

Hal tersebut berarti dana yang Anda investasikan pada Obligasi Ritel Indonesia akan menghasilkan keuntungan serta bunga di setiap bulanya. Namun, perlu digarisbawahi jika keuntungan yang didapatkan pemilik sukuk atau ORI akan diberikan jika negara berada dalam kondisi yang baik. 

 

 

2.      Tidak Terpengaruh dengan Fluktuasi Pasar 

 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, SUN mempunyai 2 sumber keuntungan, yakni capital gain dan kupon. Kedua sumber keuntungan tersebut akan diterima oleh investor dengan stabil sebab nilainya tidak dipengaruhi oleh fluktuasi di pasar. 

 

 

3.      Dapat Digadaikan

 

Masih banyak yang menyangka jika obligasi atau SUN tidak bersifat likuid. Padahal, obligasi dapat digadaikan di pegadaian maupun menjualnya di pasar saham sekunder. Hal tersebut dapat bermanfaat saat Anda berencana untuk mengakhiri masa kontrak obligasi atau ingin memindahtangankan surat utang tersebut ke pihak lain. 

 

 

4.      Peluang Mendapatkan Bunga Kompetitif

 

Bunga obligasi dapat bersifat kompetitif karena besaran dari kupon bunga serta sistem bagi hasil surat utang tersebut selalu di atas keuntungan deposito. Meskipun besarannya beragam, tergantung dari seri kupon ORI, namun nilainya pasti disesuaikan dengan nilai suku bunga acuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. 

Hingga saat ini, nilai kupon tertinggi ORI adalah 12,05% dan terendah adalah 6,25%. Nilai tersebut cenderung lebih tinggi ketimbang bunga deposito yang maksimal berada pada angka 6%. Selain itu, bagi hasil sukuk serta kupon ORI diberikan setiap bulannya sehingga investor instrumen tersebut bisa melihat uangnya bertambah setiap bulan.

 


5.      Pajak yang Lebih Kecil Ketimbang Deposito

 

Bunga obligasi memang lebih menguntungkan ketimbang deposito. Namun, pajak yang dibebankan pada pemilik instrumen tersebut malah lebih rendah ketimbang investor deposito, yakni 15% untuk obligasi, dan 20% untuk deposito. Hal ini tentu membuat investasi obligasi jauh lebih menguntungkan ketimbang deposito. 

 

 

 

 Tunggu Apa Lagi? Langsung Gunakan Dana ‘Nganggur’ Anda untuk Investasi

 

Berinvestasi secara garis besar pasti akan memberikan keuntungan kepada para pelakunya. Semakin dini Anda memutuskan untuk menggunakan dana ‘nganggur’ yang dimiliki untuk investasi, semakin cepat pula Anda bisa merasakan keuntungan investasi. 

Nah, setelah mengetahui tentang investasi SUN atau obligasi, jangan tunggu lebih lama lagi dan mulailah menginvestasikan dana Anda pada instrumen yang dikehendaki.