Tanggapan ku adalah : Cukup Rumit.
NOODWEER
(Pembelaan Darurat)
Diatur dalam pasal 49 KUHPidana :
- Barang
siapa melakukan suatu perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk
mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan
atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain dari pada serangan yang
melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh
dihukum.
- Melampaui
batas pertahanan yang sangat perlu, jika perbuatan itu dengan
sekonyong-konyong dilakukan karena perasaan tergoncang dengan segera pada
saat itu juga, tidak boleh dihukum.
Noodweer adalah pembelaan yang diberikan karena sangat
mendesak terhadap serangan yang mendesak dan tiba-tiba serta mengancam dan
melawan hukum.
Unsur-unsurnya :
- Serangan yang nyata.
- Melawan hukum.
- mendesak dan sekonyong-konyong
mengancam.
- Ditujukan kepada
- Badan sendiri atau orang lain.
- Kehormatan kesusilaan, atau
- Barang milik sendiri / orang lain.
Pada asas Subsideriteit :
-
Pembelaan yang
diberikan tidak boleh melampaui batas keperluan dan keharusan.
-
Pembelaan yang
melampaui batas pembelaan terbatas yang disebabkan oleh suatu tekanan jiwa yang
hebat karena adanya serangan orang yang akan mengancam disebut ”Nood Weerexes”.
Perbedaan Nood
Weer dan Nood Weerexes :
No |
NOOD WEER |
NOOR WEEREXES |
1 2 3 |
Sifat melawan hukum hilang Si Penyerang tidak boleh dipukuli lebih dari maksud
pembelaan yang perlu Suatu dasar pembenaran |
Perbuatan tetap melawan hukum, tidak dapat dipidana
karena serangan yang mengancam seketika. Pembuat melampaui batas-batas pembelaan darurat karena
keguncangan jiwa yang hebat. Suatu dasar Pemaaf (Sculduitsluitinggrond) |
Supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam keadaan
“pembelaan darurat” dan tidak dapat dihukum itu, harus dapat dipenuhi 3 macam
syarat-syarat sbb :
- Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa untuk
mempertahankan (membela). Pertahanan atau pembelaan itu harus Noodzakelijk
(perlu sekali, terpaksa, dalam keadaan darurat). Boleh dikatakan tidak ada
jalan lain. Sebenarnya hampir tidak ada suatu pembelaan yang terpaksa. Kebanyakan
pembelaan itu dapat dihindarkan dengan jalan melarikan diri atau menyerah
pada nasib yang dideritanya, bukan itu yang dimaksud. Disini harus ada
keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan
seranganya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya orang
tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
Seorang pencuri mangga tidak dapat
dibunuh begitu saja oleh pemilik mangga tsb tanpa mendapat hukuman. Bilamana
orang masih dapat menghindarkan suatu serangan dengan cara lain, misal dengan
menangkis atau merebut senjatanya, sehingga penyerang dapat dibuat tak berdaya.
Maka pembelaan dengan kekerasan tidak boleh dipandang sebagai terpaksa.
Sebaliknyapun tidak mungkin orang disuruh menerima saja terhadap
serangan-serangan yang dilakukan kepadanya misalnya melarikan diri sebagai
pengecut. Tetapi disini yang diminta adalah bahwa serangan dan pembelaan yang
diadakan itu harus seimbang dan dalam hal ini hakimlah yang harus menguji dan
memutuskannya.
- Pembelaan atau pertahanan itu dilakukan hanya
terhadap kepentingan-kepentingan yang tersebut diatas yaitu badan, kehormatan dan barang diri
sendiri atau orang lain. Badan ialah tubuh. Kehormatan ialah
kehormatan sexuil yang biasanya diserang dengan perbuatan-perbuatan tidak
senonoh atau cabul, memegang bagian-bagian tubuh yang menurut kesusilaan
tidak boleh dilakukan, misalnya kemaluan, buah dada, dll. Kehormatan dalam
arti nama baik tidak termasuk disini. Barang ialah segala sesuatu yang
berwujud, termasuk juga binatang.
Ada sarjana yang berpendapat bahwa hak
milik dan ketenteraman rumah-tangga masuk juga dalam pengertian ini.
Selanjutnya pembukaan itu bukan untuk diri sendiri. Akan tetapi juga untuk
orang lain seperti keluarga, teman dan orang lain siapa saja.
- Harus ada serangan melawan hak dan mengancam dengan
sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga. Melawan hak artinya penyerang
melakukan serangan itu melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak
untuk itu.
Contoh kasus :
Seorang pencuri yang akan mengambil
barangnya orang lain, lalu diketahui oleh pemilik barang, kemudian menyerang
yang punya barang itu dengan pisau belati, dsb. Disini orang itu boleh melawan
untuk mempertahankan diri atas barangnya yang dicuri itu, sebab pencuri telah
menyerang dengan melawan hak.
Lain halnya dengan seorang anggota
Polisi yang untuk kepentingan pemeriksaan perkara menyita suatu barang, sedang
pemilik barang itu menyerang kepadanya. Penyerang tidak dalam pembelaan
darurat, karena perbuatan polisi itu tidak melawan hak.
apabila ada seseorang diserang oleh
binatang orang lain dan mempertahankan diri dengan membacok binatang itu dengan
pedang, tidak dapat dikatakan pembelaan darurat karena binatang tidak dapat
menyerang dengan melawan hak. Orang itu dapat membebaskan diri dengan
mengatakan ia dalam ”overmacht” tersebut dalam pasal 48 KUHPidana.
Selanjutnya, serangan itu harus
sekonyong-konyong atau mengancam pada ketika itu juga, maksudnya serangan itu
masih paans mengancam. Jika seorang pencuri mengambil barang orang lain, sedang
pencuri dan barang itu telah tertangkap, maka orang tidak boleh membela dengan
memukuli pencuri itu, karena pada waktu itu sudah tidak ada serangan sama
sekali dari pencuri, baik terhadap barang maupun orangnya.
Berdasarkan pada Pasal 49 ayat 2
KUHPidana, yang biasa disebut ”Noodweer-exces” adalah
pembelaan darurat yang melampaui batas. Seperti halnya pembelaan darurat,
disinipun harus ada serangan yang sekonyong-koyong dilakukan atau mengancam
pada saat itu juga. Batas-batas keperluan pembelaan itu dilampaui. Misalnya
seseorang yang diserang dengan tangan kosong oleh orang lain, membela diri
menembakkan pistol, sedangkan sebenarnya pembelaan dengan memukul kayu saja
sudah cukup. Melampaui batas-batas ini oleh undang-undang diperkenankan asal
saja disebabkan perasaan tergoncang hebat yang timbul karena serangan itu,
perasaan tergoncang hebat misalnya karena jengkel atau marah sekali yang biasa
disebut dengan ”mata gelap”.
Contoh kasus :
Seorang angggota Polisi melihat
isterinya sedang diperkosa oleh orang lain, lalu mencabut pistol yang dibawanya
dan menembakkannya beberapa kali kepada orang itu.
Boleh dikatakan ia melampaui
batas-batas pembelaan darurat karena biasanya dengan tidak perlu menembak
beberapa kali, orang itu akan menghentikan perbuatannya dan melarikan diri.
Apabila dapat dinyatakan oleh hakim, bahwa bolehnya melampaui batas-batas itu
disebabkan karena marah yang amat sangat. Maka seorang anggota Polisi itu tidak
dapat dihukum oleh karena perbuatannya itu, (Namun mungkin masih akan dikenakan
sanksi disiplin / pelanggaran kode etik dari kesatuannya).
DAFTAR PUSTAKA :
-
Rohman Hasyim,
S.H.,M.H, Diktat Hukum Pidana–STIHPADA, Palembang, 2006
-
R. Soesilo, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor, 1988