Bank Kustodian
“Bank Kustodian adalah bank umum
yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai
kustodian.”
Otoritas Jasa Keuangan
“Kustodian, menurut Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) serta POJK 24/2017, adalah
pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.”
Otoritas Jasa Keuangan
Apa itu Bank Kustodian?
Bank Kustodian adalah bank yang akan membantu mengurus administrasi, mengawasi
dan menjaga aset reksa dana (safe keeping). Setiap reksa dana harus mencantumkan bank kustodian di
prospektusnya. Ketika kamu investasi reksa dana, uang investasi kamu sebenarnya
ditransfer ke rekening bank
kustodian.
Bank Kustodian merupakan salah satu pihak yang ada dalam
Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”). Dalam KIK, Bank Kustodian dan Manajer Investasi sepakat untuk melakukan penghimpunan
dan pengelolaan dana dari masyarakat
dalam bentuk reksa dana dengan pembagian hak dan kewajiban yang jelas pada masing-masing pihak.
Tugas-tugas Bank Kustodian
1.
Melakukan administrasi kekayaan
reksa dana, seperti menyimpan seluruh sertifikat, dokumen dan aset lainnya;
2.
Melakukan administrasi terkait
pengelolaan manajer investasi, misalnya melakukan pencatatan jual beli saham, obligasi, pasar uang, penempatan deposito, dan lainnya;
3.
Melakukan administrasi terkait
dengan investor, seperti pengiriman surat konfirmasi transaksi jual, beli,
pengalihan (switching), perhitungan unit, dan pengiriman laporan.
4.
Ikut serta melakukan pengawasan
terhadap manajer investasi;
5.
Menyimpan dan mengamankan kekayaan
reksa dana.
Memahami Peran dan
Tugas Bank Kustodian dalam Investasi Reksadana
Reksadana ialah produk yang dihasilkan dari kontrak investasi kolektif
yang ditandatangani MI dan bank kustodian
Faktor keamanan dalam berinvestasi merupakan suatu hal yang wajib
dipertimbangkan investor. Hal itu sangat wajar dilakukan untuk meminimalisir
risiko terjebak oleh penipuan atau penggelapan dana terkait investasi yang
masih kerap kali terjadi.
Begitu pun dalam investasi reksadana, kita
harus mengetahui bagaimana dana kita disimpan agar tidak disalahgunakan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, untuk menjaga keamanan
pada investasi reksadana, maka digunakan jasa bank kustodian.
Dalam berinvestasi reksadana, investor
tidak perlu khawatir dana mereka disalahgunakan oleh manajer investasi atau pun
agen penjual reksadana, karena seluruh dana nasabah serta aset kekayaan
reksadana disimpan secara aman di Bank Kustodian.
Apa itu Bank Kustodian?
Sebagai informasi, reksadana merupakan
produk yang dihasilkan dari kontrak investasi kolektif (KIK) yang
ditandatangani antara manajer investasi (MI) dengan bank kustodian (BK).
Dalam KIK, manajer investasi dan bank
kustodian sepakat untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana dari
masyarakat dalam bentuk reksadana dengan pembagian hak dan kewajiban yang jelas
pada masing-masing pihak.
Bank kustodian merupakan lembaga keuangan
yang bertanggung jawab menyimpan dan menjaga berbagai aset perusahaan investasi
secara kolektif. Aset yang dimaksud dapat mencakup semua jenis sekuritas,
termasuk saham atau obligasi atau barang berharga lainnya.
Sedangkan manajer investasi hanya memiliki
hak untuk mengelola dana berupa kas maupun instrumen investasi. Namun untuk
alasan keamanan, seluruh aset tersebut wajib disimpan di bank kustodian,
sehingga menutup kemungkinan salah satu pihak menggelapkan dana nasabah.
Adapun untuk dapat menjadi sebuah bank
kustodian, sebuah institusi harus mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) dan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait dengan investasi reksadana, Bank Kustodian
memiliki beberapa tugas antara lain :
• Menghitung nilai aktiva
bersih (NAB) reksadana
• Melakukan pencatatan transaksi aset reksadana
• Mengirimkan surat konfirmasi transaksi (SKT) sebagai bukti transaksi nasabah
• Mengirimkan laporan bulanan investasi ke media
Atas jasa-jasa yang
diberikannya, bank kustodian memungut fee rata-rata
0,1 hingga 0,25 persen per tahun dari dana yang dititipkan. Di samping itu,
Bank Kustodian juga bertugas mengawasi manajer investasi agar tidak melenceng
dari kontrak investasi kolektif.
Apabila terjadi pengelolaan yang menyalahi
ketentuan yang berlaku, maka bank kustodian memiliki tanggung jawab untuk
memperingatkan manajer investasi yang bersangkutan. Jika peringatan tersebut
tidak dihiraukan, maka bank kustodian bertugas untuk membawa kasus tersebut ke
Otoritas Jasa Keuangan.
Karena itu, untuk alasan keamanan dan
menghindari benturan kepentingan, Bank Kustodian mutlak tidak boleh memiliki
hubungan spesial atau bahkan terafiliasi dengan Manajer investasi, kecuali atas
kepemilikan pemerintah.
Dengan adanya pemisahan fungsi tersebut,
menjadikan reksadana aman dari risiko kebangkrutan Manajer Investasi atau pun
Bank Kustodian, karena aset reksadana bukan merupakan aset kedua pihak tersebut
sehingga tidak bisa ikut disita andaikan keduanya mengalami kebangkrutan.
Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul
tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa
instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu
alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko
atas investasi mereka.