Tuesday, 20 July 2021

Bank Kustodian

20 July 2021




Bacaan ku hari ini di tengah malam dengan judul   :   Bank Kustodian.




Bank Kustodian

“Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.”

Otoritas Jasa Keuangan

“Kustodian, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) serta POJK 24/2017, adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.”

Otoritas Jasa Keuangan

Apa itu Bank Kustodian?

Bank Kustodian adalah bank yang akan membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga aset reksa dana (safe keeping). Setiap reksa dana harus mencantumkan bank kustodian di prospektusnya. Ketika kamu investasi reksa dana, uang investasi kamu sebenarnya ditransfer ke rekening bank kustodian.

Bank Kustodian merupakan salah satu pihak yang ada dalam Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”). Dalam KIK, Bank Kustodian dan Manajer Investasi sepakat untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana dari masyarakat dalam bentuk reksa dana dengan pembagian hak dan kewajiban yang jelas pada masing-masing pihak.

Tugas-tugas Bank Kustodian

1.    Melakukan administrasi kekayaan reksa dana, seperti menyimpan seluruh sertifikat, dokumen dan aset lainnya;

2.    Melakukan administrasi terkait pengelolaan manajer investasi, misalnya melakukan pencatatan jual beli sahamobligasi, pasar uang, penempatan deposito, dan lainnya;

3.    Melakukan administrasi terkait dengan investor, seperti pengiriman surat konfirmasi transaksi jual, beli, pengalihan (switching), perhitungan unit, dan pengiriman laporan.

4.    Ikut serta melakukan pengawasan terhadap manajer investasi;

5.    Menyimpan dan mengamankan kekayaan reksa dana.

 

 

 

 

 

Memahami Peran dan Tugas Bank Kustodian dalam Investasi Reksadana

 

 

Reksadana ialah produk yang dihasilkan dari kontrak investasi kolektif yang ditandatangani MI dan bank kustodian


Faktor keamanan dalam berinvestasi merupakan suatu hal yang wajib dipertimbangkan investor. Hal itu sangat wajar dilakukan untuk meminimalisir risiko terjebak oleh penipuan atau penggelapan dana terkait investasi yang masih kerap kali terjadi.

Begitu pun dalam investasi reksadana, kita harus mengetahui bagaimana dana kita disimpan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, untuk menjaga keamanan pada investasi reksadana, maka digunakan jasa bank kustodian.

Dalam berinvestasi reksadana, investor tidak perlu khawatir dana mereka disalahgunakan oleh manajer investasi atau pun agen penjual reksadana, karena seluruh dana nasabah serta aset kekayaan reksadana disimpan secara aman di Bank Kustodian.

Apa itu Bank Kustodian?

Sebagai informasi, reksadana merupakan produk yang dihasilkan dari kontrak investasi kolektif (KIK) yang ditandatangani antara manajer investasi (MI) dengan bank kustodian (BK).

Dalam KIK, manajer investasi dan bank kustodian sepakat untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana dari masyarakat dalam bentuk reksadana dengan pembagian hak dan kewajiban yang jelas pada masing-masing pihak.

Bank kustodian merupakan lembaga keuangan yang bertanggung jawab menyimpan dan menjaga berbagai aset perusahaan investasi secara kolektif. Aset yang dimaksud dapat mencakup semua jenis sekuritas, termasuk saham atau obligasi atau barang berharga lainnya.

Sedangkan manajer investasi hanya memiliki hak untuk mengelola dana berupa kas maupun instrumen investasi. Namun untuk alasan keamanan, seluruh aset tersebut wajib disimpan di bank kustodian, sehingga menutup kemungkinan salah satu pihak menggelapkan dana nasabah.

Adapun untuk dapat menjadi sebuah bank kustodian, sebuah institusi harus mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait dengan investasi reksadana, Bank Kustodian memiliki beberapa tugas antara lain :

• Menghitung nilai aktiva bersih (NAB) reksadana
• Melakukan pencatatan transaksi aset reksadana
• Mengirimkan surat konfirmasi transaksi (SKT) sebagai bukti transaksi nasabah
• Mengirimkan laporan bulanan investasi ke media

Atas jasa-jasa yang diberikannya, bank kustodian memungut fee rata-rata 0,1 hingga 0,25 persen per tahun dari dana yang dititipkan. Di samping itu, Bank Kustodian juga bertugas mengawasi manajer investasi agar tidak melenceng dari kontrak investasi kolektif.

Apabila terjadi pengelolaan yang menyalahi ketentuan yang berlaku, maka bank kustodian memiliki tanggung jawab untuk memperingatkan manajer investasi yang bersangkutan. Jika peringatan tersebut tidak dihiraukan, maka bank kustodian bertugas untuk membawa kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan.

Karena itu, untuk alasan keamanan dan menghindari benturan kepentingan, Bank Kustodian mutlak tidak boleh memiliki hubungan spesial atau bahkan terafiliasi dengan Manajer investasi, kecuali atas kepemilikan pemerintah.

Dengan adanya pemisahan fungsi tersebut, menjadikan reksadana aman dari risiko kebangkrutan Manajer Investasi atau pun Bank Kustodian, karena aset reksadana bukan merupakan aset kedua pihak tersebut sehingga tidak bisa ikut disita andaikan keduanya mengalami kebangkrutan.

Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.